Dua Pelaku Perdagangan Kulit Harimau Sumatera Di Aman Polda Sumbar

Realitakini.com-Padang 
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera kerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua pelaku kasus perdagangan hewan langka  sejenis harimau Sumatera.  offset (bagian tubuh hewan yang diawetkan) Diketahui, kedua pelaku yang berinisial S dan A ditangkap di Kota Bukittinggi, Jumat (19/4 Dari kasus ini, tim gabungan menyita satu lembar kulit harimau Sumatera dengan kondisi basah, serta puluhan tulangnya. Selain itu, juga terdapat satu kulit harimau Sumatera yang menyerupai bentuk hewan sebenarnya.

Sekarang , semua barang bukti telah diserahkan ke BKSDA. Sedangkan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.  Kronologis pengnankapan awalnya kami menerima informasi dari masyarakat yang cukup akurat  bahwa penjualan kulit harimau dan tulang tulangnya ,kemudian kami metindak lanjuti informasi tersebut  pada hari Jumat, 19 April, sekitar pukul 11.30 WIB. Kami mendatangi toko barang antik milik tersangka S di kawasan Bukit Apit Kota Bukittinggi," kata AKBP Rokhmad Hari Purnomo, Kepala Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, Selasa (23/4)., setiba di sana kita melakukan penggeledahan di toko milik tersangka S,  maka ditemukan barang bukti berupa kulitharimau  beserta tengkorak harimau Sumatera dan tengkorak tapir yang dipajang untuk diperjual belikan. 

Berdasarkan keterangan  berdasarkan keterangan S pemilik took (tersangka), barang bukti tersebut hanya titipan. Detealah dimintai keterangan tersangka S juga mengaku bahwa ia pernah diminta untuk menjual kulit  harimau Sumatera yang ditawar dengan harga Rp 32 juta. Berdasarkan keterangan S tersebut, polisi lalu melakukan penggeledahan di kediaman tersangka A. "Kediaman A yang berlokasi di Kelurahan Puhun Pintu Kabun, Kecamatan Mandiangin Selayan, Kota Bukittinggi, kami menemukan offset harimau Sumatera. Juga ada pipa rokok yang terbuat dari gading gajah," jelas Rokhmad.

Meski telah menetapkan dua tersangka, hanya satu tersangka yang ditampilkan saat kasus ini dibeberkan ke awak media, yaitu S. Pihak kepolisian mengklaim, tersangka A tidak ada karena sedang dibawa untuk dilakukan pengembangan kasus. "Lagi pengembangan, makanya (tersangka A) tidak ada di sini. ‘kata Rokhmad.

 A Sedang dibawa keluar sama anggota," ujar Rokhmad. Ia menegaskan tersangka akan dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan pasal 21 ayat (2) huruf d serta pasal 40 ayat (2). Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta. Di perkirakan  Harimau Sumatera Masih Berusia Remaja Kepala Penanganan Satwa Liar BKSDA Sumbar, Rusdian P Ritonga, mengaku sangat berterima kasih dengan jajaran kepolisian atas kerja samanya membantu mengungkap perdagangan satwa dilindungi. 

Kejahatan satwa liar ini merupakan kejahatan ketiga yang sangat tinggi peredarannya di Indonesia. Khusus yang terjadi di Sumbar, kata Rusdian, peristiwa jual beli tubuh hewan dilindungi ini diduga baru berlangsung beberapa bulan. Hal ini dibuktikan dari kondisi tulang harimau Sumatera yang masih menyisakan daging basah yang masih menempel. "Untuk umur harimau Sumatera ini masih berusia remaja, itu bisa dilihat dari morfologi tengkoraknya. Khusus untuk populasi harimau Sumatera tersisa sekitar 600 ekor yang tersebar dari di hutan di pulau Sumatera dari Aceh hingga Lampung," ungkap Rusdian. 

Berikut Barang Bukti Perdagangan Satwa Dilindungi - Satu lembar kulita harimau - 14 tulang punggung harimau - 2 tulang tengkorak harimau - 2 tulang panggul harimau - 10 tulang bagian kaki harimau - 2 tulang bahu harimau - Tumpukan tulang rusuk harimau - Tumpukan tulang harimau lainnya - 1 tulang tengkorak tapir - 1 offset kulit harimau (wt)

Post a Comment

Previous Post Next Post