Pj. Sekda Helfy Rahmy : Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Hapuskan PPHP

Realitakini.com-Tanah Datar 
Pj. Sekretaris Daerah Tanah Datar Helfy Rahmy Harun mengatakan,” Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, karenanya diperlukan pemahaman dalam tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan dan pengendalian kontrak sesuai ketentuan berlaku. 

Hal ini diungkapkan dalam acara Penguatan Peran PPK dalam Pengendalian Kontrak Pengendalian Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Kabupaten Tanah Datar, Kamis (4/4/2019) di Aula Eksekutif Kantor Bupati. Lebih lanjut Helfy menambahkan, kegiatan sampai resiko persiapan dan pelaksanaan sepenuhnya diserahkan kepada PPK. 

“PPK harus memperjelas tugas, hak, kewajiban dan tanggungjawab para pihak yang tertuang dalam kontrak, karenanya setiap pengguna jasa konstruksi seperti Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran ataupun PPK di OPD wajib memiliki pemahaman dalam mengendalikan kontrak di lapangan sehingga apa yang telah direncanakan bisa terlaksana dengan baik,” sampainya. 

Dengan demikian, kata Rahmy lagi, tugas PPK selama ini dalam menerima hasil pekerjaan dari penyedia dibantu oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak ada lagi. “Setelah diterbitkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, setelah pekerjaan selesai 100%, maka pihak penyedia langsung menyerahkan barang atau jasa kepada PPK tanpa perantara PPHP, karena PPHP tugasnya sekarang hanya memeriksa administrasi, namun sesuai peraturan LKPP nomor 9 tahun 2018, PPK bisa dibantu tim teknis, tim/tenaga ahli/tim pendukung dan juga PPTK” katanya.

“Melihat betapa berat dan pentingnya peranan PPK maka diharapkan seluruh peserta untuk mengikuti acara ini dengan serius dan sebaik-baiknya, apalagi kita menghadirkan narasumber bapak Hamka Lubis dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh dan Saudara Refdizalis yang merupakan TOT LKPP RI,” tukas Pj. Sekda Helfy. 

Sementara itu Kabag Administrasi Pembangunan Setda Audia Safitri menyampaikan, program pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada PPK di OPD se Tanah Datar sehingga bisa melaksanakan dan mengendalikan kontrak sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

“Dari 65 orang PPK dari OPD, Kabag dan Kecamatan se Tanah Datar yang diperkirakan hadir, diharapkan mendapatkan peningkatan pemahaman dari narasumber yang berkompeten dalam sosialisasi ini, sehingga pelaksanaan program kegiatan bisa terlaksana dengan baik,” tukas Audia. 
Kemudian acara dilanjutkan paparan dan arahan Asisten Ekobang Edi Susanto dan dilanjutkan paparan materi dari narasumber. Turut hadir Staf Ahli Bupati Nuryeddisman dan tamu dari Bagian AP Pemkab Sijunjung. (Hms/may).

Post a Comment

Previous Post Next Post