269 Mustahiq sawahlunto Menerima saluran zakat Dari Baznas

Realitakini.com –Sawahlunto 
Baznas Sawahlunto Serahkan  melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Kepada 269 Mustahiq(Orang yang tidak berkecupana). Dana Zakat sebesar Rp 419 Juta telah disalurkan kepada Masyarakat Kota Sawahlunto. Penyaluran ini dilakukan Baznas Kota Sawahlunto kepada 269 orang Mustahiq dari 27 Desa dan 10 Kelurahan se Kota Sawahlunto bekerjasama dengan unit Pengumpulan Zakat(UPZ) di Empat Kecamatan . 

Hal ini diungkapkan H.M.Syarif.SE Ketua Baznas Kota Sawahlunto saat ditemui diruang kerjanya. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada pemerintah kota sawh lunto yang sudah yang tealah membantu dan mendukung segala kegitan Baznas sawahlunto.

 Ia menerangkan, penyaluran uang zakat sudah diawasi secara berlapis-lapis oleh lembaga-lembaga tersebut. Baznas juga memiliki ahli syariah agar penyaluran uang zakat tidak keluar dari syariat Islam. 

Menurutnya, Baznas merupakan lembaga yang sangat transparan dalam penghimunan dan menyalurkan zakat. Semua program Baznas dipublikasikan bahkan orang-orang bisa langsung melihat program Baznas di lapangan.

"Orang bisa bertanya berapa zakat yang dikumpulkan Baznas detik ini, masyarakat sudah banyak yang percaya Baznas," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa Baznas Kota Sawahlunto berupaya melakukan penyaluran Dana Zakat secara regular setiap bulannya. Dengan demikian, permohonan masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat segera terlayani dan tidak ada penumpukan dana yang berlebihan di rekening. Baznas Penyaluran seluruh jenis bantuan untuk Mustahiq dilakukan melalui Kecamatan, tidak ada lagi pencairan di kantor Baznas. 

Untuk Kecamatan Lembah Segar 56 Mustahiq = Rp 106.300,000. Kecamatan Barangin 56 Mustahiq = Rp 101,600,000. Kecamatan Talawi 88 Mustahiq = Rp 106,300,000.dan Kecamatan Silungkang 69 Mustahiq = Rp 104,800,000.dengan jenis bantuan untuk  bantuan Pendidikan 92 orang, Bantuan Usaha 18 orang, Bantuan rumah 23 orang, Bantuan Jompo 132 orang dan Bantuan Berobat 4 orang.
 Bantuan ini diberikan kepada Masyarakat tentu sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Agar hal ini tepat sasaran dan sesuai dengan Syariat Islam, bagi yang layak menerima harus memenuhi Kriteria yang telah ditentukan dan menjalani proses Administrasi di Desa/Kelurahan serta di Kecamatan, Ungkap H.M.Syarif. ( AN )

Post a Comment

Previous Post Next Post