Realitakini.com- Padang
Berdasarkan surat keputusan dalam negri nomor 161.13-956 tahun 2019 tentang emberhentian anggota DPRD Sumatera Barat tertanggal 5 April 2019 , Komi Caniago secara resmi sudah diberhentuikan sebagai anggota DPRD Provinsi Sumbar masa jabatan tahun 2014-2019.
Dan berdasarkan surat keputusan mentri dalam Negeri nomor 162.13-957 tahun 2019 tentang perangkat penganti antar waktu anggota DPRD provinsi Sumbar maka maka tanggal 5 April 2019 maka H.djunaidi Boer resmi dinagakat sebagai penganti antar waktu anggota DPRD sumbar.
Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 sebelum anggota DPRD memenagku jabatan, maka terlebih dahulu harus dilakuan sumpah jabatan. sehubungan dengan hal tersebut maka DPRD sumbar melakukan rapat paripurna tanggal 6/5/2019 meiakukan rapat paripura untuk melantik dan melakukan sumbah jabatan H.djunaidi Boer menjadi Anggota DPRD Sumbar.
Dan pada hari yang sama DPRD sumbar juda melakuakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian padangan fraksi terhadap Ranperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018.
Dari nota pengantar dan lampiran yang di sampaikan Gubernur secara umum terdapat aspek pendapatan daerah yang perlu di perhatikan antara lain rendahnya realisasi yang bersumber dari pengeloloan kekeayaan derah yang di pisahakan .
Dimana sampai akhir tahun 2018 haya dapat mencpai 66,70% dari target yang di tetapkan. Sedangkan aspek belanja terdapat sisa angaran yang cukup besar Rp.628.441.054,63 yang sumber terbesrya dari rendahnya realisasi belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/ kota dan nagari dimana realisasinya hanya sebesar 4,875.(wt)
Tags:
Parlemen