Polres Tanah Datar Amankan Tiga Pelaku Narkoba Jenis Daun Ganja.



Realitakini.com Batusangkar 
Jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Datar menangkap lagi tiga pelaku penyalagunaan narkotika jenis ganja  di jalan jorong minang nagari Simpuruik Pada pukul 00.40 wib hari Senin 06/05/2019

Hal ini di sampaikan oleh kapolres Tanah Datar AKBP H Bayuaji Yudha Prajas SH Kepada wartawan memang telah di amankan tiga orang pelaku di duga penyalagunaan narkotika pengguna dan pengedar jenis daun ganja di jorong Jalan Minang Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar .

Pelaku nama Farid Satrio, umur 26 tahun , pekerjaan Jualan,  alamat Simpuruik Nagari Sungai Tarab kecamatan sungai Tarab., Nama Hengki Wijaya, Umur 41 tahun, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Koto rumah sakit Nagari Simpuruik Sungai Tarab, nama Riki Prabowo, umur 44 tahun, , pekerjaan Jualan,  alamat Jorong Kampung Baru Nagari Baringin kecanatan Lima Kaum.

Saar di lakukan penangkapan dari tersangka di amankan barang bukti berupa
satu paket besar Narkoba Jenis Ganja, Dua  Paket Sedang Narkoba Jenis Ganja,Timbangan warna Hijau, tiga unit sepeda Motor.

Penangkapan di lakukan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering melihat keluar masuk pemuda yang tidak di kenal ke lokasi tersebut, dengan adanya informasi dari masyarakat dilakukan penggrebekan oleh personil Sat Narkoba Polres Tanah Datar ke lokasi tersebut dan didapati 3 orang pelaku sedang menggunakan Narkoba Jenis Ganja dan langsung diamankan oleh Personil jajaran satresnarkoba polres Tanah Datar

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Tanah Datar, guna proses hukum lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Tanah Datar Iptu Yadi Purnama SH mengatakan "' tersangka di jerat pasal 111 ayat 2 Sub pasal 114 ayat 2 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (M)

Post a Comment

Previous Post Next Post