Seluruh Fraksi DPRD Sumbar Minta Pemprov Sumbar Petakan Koperasi

Realitakini.com- Sumbar
Pada tanggal 24 yang lalu gubernur Sumbar menyampaikan nota penjelasan tiga Ranperda yang akan di masukan kedalam propamperda maka pada rapat paripurna senin tanggal (1/7) kita adakan rapat paripurn tentang pandangan umum fraksi terhadap tiga tersebut ujar wakil ketua DPRD Sumbar  Arkadius Dt Intan Bano saat menghadiri dan membuka rapat tersebut.Rapat tersebut di hadira wakil Gubernur Sumbar Nasrul abit besrta jajaran SKPD yang ada di lingkungan pemprov sumbar .
Lebih Lanjut dikatakan Arkadius Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan adalah sebagai upaya untuk mendukung penguatan sistem ketahanan pangan nasional sesuai dengan kewenangan yang diberikan pada provinsi sebagaimana yang diatur dalam lampiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014

Sedangkan Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah adalah sebagai upaya untuk menjamin ketersediaan energi yang cukuop di daerah, sebagai prasarat untuk penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan dengan sasaran yang akan dicapai dengan pembentukan perda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dan untuk menjamin ketersediaan energi , akan tetapi juga untuk menjamin keterjangkauan harga oleh masyarakat ungkap Arkadius

 “Jika ingin menjadikan koperasi sebagai poros perekonomian masyarakat, pemprov harusnya memiliki data pasti berapa jumlah koperasi yang masih berjalan dan mana yang tidak,” kata Marlina Zusmawati saat rapat paripurna Ranperda pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha 
Anggota DPRD Sumatera Barat Marlina Zusmawati meminta agar pemerintah provinsi melakukan pemetaan terhadap koperasi yang ada di daerah . Sehingga ditemukan solusi untuk menjadikan koperasi sebagai poros ekonomi masyarakat,”ujarnya.

Selain itu politis Partai Golkar itu mengatakan pemerintah harus mengetahui apa penyebab koperasi yang ada itu mati, apakah kurang pembinaan atau ada faktor teknis yang membuatnya tidak berjalan dengan baik.Lebih lanjut ia mengatakan,” perkembangan koperasi harusnya sesuai dengan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan masih belum berjalan optimal di Sumbar.Ia mengatakan ,}pemprov mesti memiliki program strategis agar koperasi dapat berjalan untuk membuat anggotanya sejahtera.

“Tidak hanya koperasi yang butuh dipetakannamun juga usaha kecil karena regulasi ini bertujuan untuk menguatkan dua unit usaha rakyat tersebut," katanya.

Sementara itu anggota DPRD Sumbar dari Partai Demokrat Sabar As mengatakan berbagai hambatan terjadi dalam pengembangan koperasi mulai dari terbatasnya aspek pasar,  pemanfaatan modal yang belum optimal serta sumber daya manusia yang rendah.Dia meminta pemprov segera menjelaskan program strategis apa yang disediakan untuk memajukan koperasi dan usaha kecil.

“Koperasi dan usaha kecil merupakan suatu unsur yang bisa menunjang perekonomian masyarakat, sehingga pemerintah mesti hadir untuk mengembangkan unsur tersebut,” katanya(Wt*)


Post a Comment

Previous Post Next Post