169 Napi Lapas Kelas II B Payakumbuh,Dapat Remisi Umum






Payakumbuh -Realitakini.com

 Usai melaksanakan Upacara Bendera Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Lapangan Kubu Gadang, Walikota Payakumbuh  diwakili Sekretaris Rida Ananda oleh Walikota Payakumbuh didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Era Wiharto dan disaksikan Forkopimda, undangan, pegawai Lapas dan penghuni Lapas Kelas IIB Payakumbuh melakukan Penyerahan Remisi Umum (RU), di aula Bezuk, Sabtu (17/8).

Sebanyak 169 narapidana penerima RU tersebut berdasarkan SK Kemenkum HAM melalui Dirjen Pemasyarajatan Nomor PAS-984.PK.01.01.02 Tahun 2019 tertanggal 17 Agustus 2019 tentang pemberian Remisi Umum (RU) sebagaimana diatur pada Pasal 34 PP Nomor 99 Tahun 2012 dan beberapa SK susulan terkait RU.

Dalam laporannya, Kalapas Kelas IIB Era Wiharto menyebutkan kondisi over capacity Lapas Kelas IIB Payakumbuh dipandang perlu perhatian pemerintah pusat dan daerah. Karena Lapas itu sudah memuat 288 orang (67 tahanan dan 221 narapidana).

"Dari jumlah tersebut didominasi kasus narkotika. Narapidana narkotika 124 orang, tahanan kasus narkotika 33 orang, narapidana krimum 97 orang dan tahanan krimum 34 orang," terangnya.

Dikatakan Era Wiharto, bahwa remisi umum HUT RI Ke 74 tahun 2019 yang didapatkan 167 orang tersebut terdiri dari 165 orang dilanjutkan 2 orang setelahnya.

"Besaran RU Tahap I adalah, 48 orang RU 1 bulan, 32 orang RU 2 bulan, 49 orang RU 3 bulan, 24 orang RU 4 bulan, 11 orang RU 5 bulan dan 1 orang RU 6 bulan. Sedang RU tahap II (denda atau kurungan) adalah 1 orang RU 4 bulan dan 1 orang RU 5 bulan. Keduanya terlilit kasus narkotika," paparnya.

Walikota Payakumbuh Riza Falepi diwakili Sekretaris Daerah Rida Ananda membacakan sambutan Menkum HAM, Yosanna H. Laoly dan menyerahkan RU secara simbolis kepada dua perwakilan narapidana yang memakai pakaian adat Minangkabau, Walikota Payakumbuh yang didampingi Kalapas Era Wiharto menyampaikan selamat.

"Selamat mendapat remisi. Dengan diperpendeknya masa kurungan saudara, kami harapkan kondisi ini menjadi cambuk bagi saudara dan kita yang hadir, bagaimana kedepannya kehidupan kita lebih bernilai di mata Allah dan di mata masyarakat. Semoga segera lekas keluar dan hidup bersama dengan baik di tengah masyarakat. Jangan ulangi kesalahan, kasihan sama keluarga yang ditinggalkan," pesan Walikota disampaikan sekda Rida Ananda.

Rajawali Harahap (49) salah satu penerima RU bercerita dirinya dibelit kasus penggelapan. Bapak dari tiga anak yang masih sekolah kesehariannya bekerja sebagai mekanik di sebuah bengkel mobil di Pasaman Timur.

"Saya dari Pasaman Timur yang dibelit kasus penggelapan. Hukuman saya tinggal
1 tahun, dan alhamdulillah saya terima remisi HUT RI tahun ini. Selama ditahan di Payakumbuh, keluarga jarang menjenguk karena jauhnya jarak tempuh. Saya kasihan dan saya sesali perbuatan saya. Dan saya ingin cepat pulang dan kumpul bersama keluarga. Selama menjalani hukuman, insyaallah saya mulai sadar bahwa dunia ini kecil dan sementara. Dengan bekal keterampilan dan ilmu agama yang saya dapat selama di penjara, insyaallah saya berniat untuk berubah dan takkan mengulangi masuk ke hotel prodeo, ini. Mohon doa dan terima kasih," ungkap Rajawali Harahap menyapu air matanya. (Relis)

Post a Comment

Previous Post Next Post