Budi Syahrial.: Pemko Padang Langar Perjanjian Satpol PP-Nya Kemana?

Realitakini.com-Padang
Pemerintah Kota Padang perlu melakukan penataan kembali terhadap pedagang di kawasan Pantai Padang. Terutama di depan LPC yang dijadikan tempat berjualan. Budi Syahrial membeberkan bahwa dari informasi yang dia terima dari masyarakat. Persoalan pedagang Lapau Panjang Cimpago (LPC) menunggak retribusi terus menuai sorotan Alasan pedagang enggan membayar retribusi kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena perjanjian tidak terlaksana. Perjanjiannya itu ,berbunyi bawah tidak ada lagi yang berdagang dipinggir pantai khususnya di depan LPC.

"Dulu kan Pemko memberantas pedagang Pantai Padang karena ditemukan kondom di tenda cepar. Lalu sekarang yang terjadi masih ada yang berdagang dipinggir pantai depan  LPC. Itu kan tidak benar, tentu melanggar perjanjian, Satpol PP-nya kemana? Dinas Pariwisata-nya kemana? Jadi perlu diperjelas," ucap Budi Syahrial.

Makanya, sebut Budi Syahrial, berdasarkan pengakuan perwakilan pedagang yang pernah dia temui penyebab pedagang menolak membayar retribusi karena Pemko Padang tidak menertibkan pedagang yang berjualan dipinggir pantai di depan LPC tersebut.

Budi Syahrial menuturkan, sesuai Undang-undang bahwa kawasan pantai hingga 100 meter harus bebas dari seluruh bangunan pedagang. Namun yang terjadi masih banyak masyarakat yang meletakkan tempat berdagang dipinggir pantai. Tentu hal ini dinilai tidak adil bagi pedagang yang dulunya pernah berdagang dipinggir pantai yang kini dipindahkan ke LPC. (kpo/w*)

Post a Comment

Previous Post Next Post