14 Agustus, Kursi DPRD Padang Akan Kembali Terisi

Realitakini,com-Padang 
Setelah kosong sejak 7 Agustus 2019, jabatan anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang akan kembali terisi. Pasalnya, pelantikan 45 anggota DPRD terpilih  diagendakan 14 Agustus mendatang. Sekretaris Dewan, DPRD Kota Padang, Syahrul menyebutkan, proses penetapan anggota dewan, saat ini berada di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat, menunggu Surat Keputusan (SK) dari gubernur Sumbar.

“Menurut Badan Musyawarah (Banmus) iya tanggal 14 (pelantikan-red). Namun, hingga saat ini SK masih belum ada,” ujar Syahrul Minggu (11/8).

Sementara, persiapan pelantikan, kata Syahrul, sudah mulai dilaksanakan.Bahan-bahan serta kebutuhan untuk pelantikan, juga segera dikirim ke gubernur Sumbar, akan diproses hari ini, Senin (12/8).“Saat ini hanya menunggu tanggal pasti untuk undangan, kebutuhan (pelantikan-red) yang lainnya sudah dipersiapkan,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, anggota DPRD Kota Padang terpilih belum bisa dilantik karena masih menunggu surat salinan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dari KPU RI terkait putusan akhir sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Saat ini, surat tersebut sudah diterima KPU Kota Padang.

Asisten I, Bidang Pemerintahan Pemprov Sumbar, Devi Kurnia sebelumnya juga menyebutkan, SK anggota DPRD Kota Padang akan dikeluarkan jika sudah ada kepastian dari MK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang sudah menetapkan dalam rapat pleno.Terkait persoalan tersebut, menurut Devi, gubernur Sumbar juga sempat menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta petunjuk.Jika 45 anggota DPRD Kota Padang dilantik 14 Agustus nanti, maka warga Kota Padang selama seminggu tidak memiliki anggota dewan. (lg)

Post a Comment

Previous Post Next Post