DPRD Sumbar tetapkan Perda Pendirian PT Sumbar Energi

Realitakini .com-Padang
Paripurnakan Pengambilan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat Terhadap Ranperda tentang pendirian Perseroan Terbatas (PT) “Sumbar Energi ” dan Rancangan KUA – PPAS TA 2020″ Dipimpin dan dibuka langsung Ketua DPRD Sumbar Ir. H. Hendra Irwan Rahim ,MM di damping oleh Arkadius  Dt intan Bano dan Guspard iGaus  pada Rabu (21/8). Rapat Paripurna dihdiri Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit.

Hendra menysmpaikan bahwa Sumatera Barat mempunyai potensi minyak dan gas bumi yang sangat besar, yang dapat dijadikan sumber pendapatan daerah untuk mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejateraan masyarakat

Dikatakan Hendra dengan diterbitkannya POD 1 atas Blok Sinamar oleh Kementrian ESDM pada awal 2018, maka proses eksploitasinya akan segera dimulai oleh PT RBBE yang menjadi pemegang KKS Pada Sinamar. Ranperda tentang Pendirian Persero Terbatas Sumbar Energi untuk dapat dibahas dan disepakati bersama DPRD, ungkap Hendra.

Ranperda tentang pendirian Perseroan Terbatas Sumbar Energi tersebut diprakarsai Komisi III . Dari hasil pembahasan Ranperda tersebut diputuskan bahwa Pendirian Perseroan Terbatas Sumbar Energi yang akan mengelola P.I 10 % atas kegiatan eksploitasi minyak dan gas bumi pada bolok Sinamar yang didirikan provinsi dan pemerintah Sijunjung, dengan komposisi saham masing masing sebesar 51 % milik provinsi Sumbar dan 49 persen milik pemerintah kabupaten Sijunjung

Gubernur telah mengajukan Ranperda pada awal Juli 2019 lalu tentang pendirian PT Sumbar Energi,” papar Hendra.Meski awalnya diajukan dengan nama PT Sumbar Energi, namun dalam perjalanan pembahasan berubah menjadi PT Sijunjung Sumbar Energi. Perubahan nama tersebut menurut Hendra bertujuan untuk lebih menjelaskan posisi dan kedudukan Pemkab Sijunjung dalam perseroan.
Hasil yang diperoleh dari PI 10 persen disetorkan seluruhnya ke kas daerah masing-masing pemegang saham (Provinsi Sumbar dan Pemkab Sijunjung). Pembagian dilakukan secara proporsional sesuai komposisi kepemilikan saham.

Perolehan 10 persen yang diterima disetorkan ke kas daerah, setelah dikeluarkan biaya operasional perusahaan. Diksi “mengelola” dan “menerima” dalam Ranperda sempat menjadi perdebatan antara panita ipembahas dengan ketua DPRD dan pemprov Sumbar  

“Namun akhirnya diputuskan kata “mengelo”. Jadi PT SSE mengelo vi 10 persen dan seluruhnya disetor ke kas daerah masing-masing pemegang saham,” ulasnya. Dengan catatan di kemudian hari akan di rubah menhadi penerima (wt)

Post a Comment

Previous Post Next Post