Wakil Ketua DPRD Sumbar Guspardi Gaus Komposisi KUPA-PPAS APBD-P 2019 Senilai Rp6,5 Triliun

Realitakini.com-Padang,
DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Sumbar tetapkan rancangan kebijakan umum perubahan anggran (KUPA)-plafon prioritas anggaran sementara (PPAS) Anggran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2019. Dalam sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Guspardi Gaus, Kamis (1/8).

Komposisi KUPA-PPAS APBD-P 2019 ditetapkan total pendapatan daerah senilai Rp6,5 triliun. Dia mengatakan, jika dilihat dari kebijakan umum anggaran-plafon penggunaan anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD induk Tahun 2019, pada APBD-P diperkirakan ada pengurangan pendapatan daerah senilai Rp168,4 miliar. 

Diantaranya terdiri dari penurunan pada pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp160,4 miliar. Penurunan PAD ini terdiri dari berkurangnya pajak daerah senilai Rp45 miliar, penurunan retribusi daerah Rp4,7 miliar dan hasil pengelolaan kekayaan daerah berkurang Rp39 miliar Jika pendapatan mengalami pengurangan, dia juga mengatakan di pos anggaran belanja daerah pun juga dilakukan pengurangan. Belanja daerah diperkirakan turun 1,24 persen atau senilai Rp88,4 miliar. 
Jumlah ini terdiri dari pengurangan belanja tidak langsung senilai Rp64,6 miliar dan belanja langsung Rp23,8 miliar.

"Selain itu ada tambahan alokasi belanja langsung yang akan ditampung dalam KUPA-PPAS ini yakni sebesar Rp18 miliar. Usulan tambahan kegiatan dan anggaran yang akan ditempung tersebut juga sesuai dengan hasil pembahasan dan rekomendasi komisi-komisi, tegasnya. 

"Ini dipatok bukan dari APBD yang disahkan. Namun dipatok dari KUA-PPASnya," ujar Guspardi. Dijelaskanya, KUPA-PPAS ini menjadi pedoman penyusunan APBD-P. Dengan begitu, penetapan APBD-P Tahun 2019 semakin dekat. DPRD Sumbar memang menargetkan pembahasan bisa secepatnya selesai. 

Sehingga pelaksanaan program-program pada Tahun 2019 bisa dioptimalkan sampai akhir tahun. Guspardi mengatakan perubahan APBD Tahun 2019 perlu dilakukan. Hal ini dikarenakan dibanding APBD induk yang telah disahkan pada akhir tahun 2018, ada beberapa penyesuaian yang harus dilakukan. Penyesuaian perlu dilakukan diantaranya karena adanya sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) Tahun 2018 sebesar Rp501 miliar. Silpa ini berasal dari pos anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung.

"Silpa ini harus digunakan pada tahun 2019. Sehingga memasukkan dana tersebut pun perlu dilakukan dengan mengubah APBD," ujarnya Selain itu, tambah dia, perubahan APBD juga mesti dilakukan karena terdapat beberapa program dan kegiatan yang harus digeser untuk menyesuaikan dengan target kinerja yang telah ditetapkan."Dengan penggeseran beberapa program maka target bisa tercapai. Selain juga memastikan realisasi program-program lainnya akan tinggi hingga tahun anggaran 2019 ini berakhir," ujarnya. 

Dengan adanya tamabahan, pengurangan dan pergeseran alokasi kegiatan dan anggaran dari hasil pembahasan tersebut maka komposisi pendapatan , belanja dan pembiayaan daerah yang akan ditetapkan dalam KUPA-PPAS APBD-P Tahun 2019 berubah komposisinya jika dibanding APBD induk. Beberapa perubahan komposisi tersebut yakni pendapatan daerah sebesar Rp6.58 triliun yang terdri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp2,3 triliun, dana perimbangan Rp4,18 triliun dan pendapatan lain-laian Rp44 miliar. Kemudian belanja daerah sebesar Rp7,06 triliun yang terdiri dari belanja tida langsung Rp4,2 triliun dan belanja langsung Rp2,78 triliun. 

Kemudian untuk pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari silpa tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp501,9 miliar. Kemudian pengeluaran pembiayaan yang digunakan untuk tambahan penyertaan modal sebesar Rp20,5 miliar. Selain itu, tambah Guspardi ada pula usulan tambahan kegiatan dan anggaran yang akan ditampung dalam KUPA-PPAS ini. 

"Usulan tambahan kegiatan dan anggaran ini harus dipastikan betul-betul telah masuk dalam perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan rencana kebutuhan barang milik daerah (RKBMD),

" ujarnya. Dia mengatakan pembahasan APBD-P tahun ini lebih cepat dibandingkan ketentuan dari pemerintah pusat yang mengatur pembahasannya paling lambat Agustus minggu kedua setiap tahunnya. Percepatan ini dinilai Hendra sangat baik. Hal ini mengingat pasca nantinta APBD-P disahkan maka masih tersisa banyak waktu merealisasikan program-progam yang tercantum pada APBD-P. Guspardi menambahkan perubahan APBD-P juga perlu dilakukan mengingat adanya perkembangan yang tak sesuai dengan asumsi pada APBD induk. 

Diantaranya terkait pendapatan asli daerah (PAD) yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lain-lain yang sah. Perubahan APBD, lanjut Guspardi, juga memudahkan optimalisasi pemanfaatan sisa tender serta program-program yang tidak mungkin dapat dilaksanakan pada tahun 2019. Sehingga perlu dirasionalisasikan pada program lain yang lebih mendesak dan bisa dikerjakan di Tahun 2019. Selain itu, gubernur menegaskan, Pemprov berupaya memprioritaskan program yang harus ditampung pada APBD-P adalah program yang merupakan bagian dari pengalokasian kembali kelebihan silpa.

 Selain juga program terkait sisa-sisa tender dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Kemudian untuk merasionalisasikan belanja langsung, harus digunakan dasar bahwa belanja langsung merupakan dukungan pembiayaan untuk OPD dalam melakukan tugas-tugas pokok dan fungsinya masing-masing.(PKL/Wt)

Post a Comment

Previous Post Next Post