AMP-KPK Serukan Ke DPRD Sumbar ,Agar Komisioner KPK Agus Raharjo Segera Dicopot


Realitakini.com-Padang  
Lagi- lagi Puluhan Massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Komisi Pemberantasan Korupsi (AMP-KPK) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Senin (23/9).Kedatangan masa tersebut menyerukan agar komisioner KPK yang diketuai oleh Agus Raharjo segera dicopot dari jabatan.

Koodinator Aksi Kuya Fikri dalam orasinya mengatakan Undang-Undang KPK yang baru telah disahkan mestinya anggota Komisioner KPK periode 2015-2019 yang dipimpin Agus Rahardjo segera mundur karena sudah ada pimpinan baru yang terpilih dalam proses di DPR RI.Berdasarkan pantauan, puluhan orang dari dua kelompok tersebut mulai berkumpul dan melakukan aksi di depan gedung DPRD Sumbar sekitar pukul 14.00 WIB.

Lima pimpinan KPK periode 2019-2023 telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Lima pimpinan itu adalah Irjen Pol Firli Bahuri, petahana pimpinan KPK Alexander Marwata, hakim Nawawi Pamolango, mantan LPSK Lili Pintauli Siregar dan akademisi Nurul Ghufron.Firli yang pernah bertugas sebagai Deputi Penindakan KPK dipilih DPR untuk menjadi ketua lembaga antirasuah tersebut.Sementara itu, di KPK sendiri kegiatan berjalan seperti biasa. pro kontra terkait Revisi UU KPK adalah suatu hal yang dibutuhkan, namun AMP-KPK melihat beberapa elemen dan golongan masyarakat kurang bijak menanggapi revisi UU ini.

"Di sini kami mengajak kepada semua elemen masyarakat agar melakukan kajian mendalam, bukan hanya sekedar ikut-ikutan melakukan penolakan," ujar Kuya.

Ia menambahkan, AMP-KPK memiliki beberapa alasan kenapa mendukung revisi UU KPK, diantaranya, berdasarkan keputusan MK nomor 36 tahun 2017 KPK ditetapkan sebagai lembaga eksekutif.AMP KPK melihat, meskipun KPK masuk dalam ranah eksekutif, KPK akan tetap bersifat independen dan bebas pelaksanaan tugasnya, hanya saja karena lembaga eksekutif KPK harus tunduk pada Undang-Undang.

Kemudian tentang keberadaan dewan pengawas di KPK, AMP-KPK melihat, adanya dewan pengawas tidak akan membatasi KPK dalam menjalankan tugasnya.Dewan pengawas dibutuhkan karena dalam lembaga demokrasi tidak ada lembaga yang memiliki kekuasaan tanpa batas, bahkan kekuasaan presiden pun ada yang membatasi.Mengenai kordinasi dengan lembaga lainnya, kordinasi yang dimaksud adalah bentuk kerjasama antar lembaga guna memcapai suatu standarisasi dan profesionalitas.

"Dengan berbagai alasan tadi, kami mendukung revisi UU KPK dan mendesak Ketua KPK terpilih Firli Bahuri segera dilantik,"ucapnya.

Kedatangan pengunjuk rasa ke DPRD disambut oleh Wakil Ketua DPRD sementara Provinsi Sumbar, Irsyad Safar. Isryad mengatakan, setiap aspirasi yang masuk dari  masyarakat dan mahasiswa diterima dan dicatat oleh DPRD Provinsi Sumbar.

"Kami sudah mendengar dan mencatat apa-apa saja tuntutan, semua aspirasi yang masuk ini akan  kami bahas dan akan ditindaklanjuti ke pemerintah pusat," ujarnya. (wt/rls)


Post a Comment

Previous Post Next Post