Arnedi Yarmen: Tugas Ketua DPRD Sementara Hanya Berlaku Selama 2 Bulan Sejak Ditetapkan

Realitakini.com-Padang
Sidang paripurna  DPRD Kota Padang hari ini, Senin (9/9/2019) dipimpin oleh wakil pimpinan DPRD sementara, Arnedi Yarmen.Karena  penetapan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang secara defenitif masih menunggu hasil keputusan Partai Gerindra.Arnedi Yarmen mengatakan ,”DPRD Padang masih menunggu surat keputusan dari Partai Gerindra.

"Kita menunggu sampai waktu yang ditentukan untuk pelantikan bersama," kata politisi PKS itu.

Arnedi Yarmen juga mengatakan," tugas Ketua DPRD sementara hanya berlaku selama 2 bulan sejak ditetapkan. Saat ini fraksi-fraksi DPRD Padang sudah terbentuk. Selanjutnya memasuki tahapan pembentukan kelengkapan dewan
.
"Sekarang tinggal menunggu kelengkapan dewan, yang secara keabsahannya harus dilakukan setelah ditetapkan pimpinan definitif," kata Arnedi Yarmen
.
Arnedi Yarmen juga berharap Partai Gerindra bisa segera menentukan siapa yang ditetapkan sebagai Ketua DPRD Padang. Kita berharap kawan-kawan dari Partai Gerindra bisa segera menyelesaikan nya," tambahnya.Penetapan ketua definitif sangat terkait dengan agenda pengesahan RAPBD perubahan tahun 2019 yang harus disahkan sebelum 30 September 2019.
"Penetapan ketua ini akan sangat berkaitan dengan agenda penting kita, yakni RAPBD-P tahun 2019, RAPBD tahun 2020 dan RPJM.

Pembahasan tersebut juga membutuhkan waktu proses yang tidak sebentar dan serius," tambahnya.Arnedi Yarmen juga mengatakan penyelesaian ini akan ditargetkan selesai pertengahan bulan September.Jika sampai waktu yang ditentukan, belum juga ditetapkan ketua definitif DPRD Padang, menurut Arnedi Yarmen anggota DPRD Padang akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"DPRD Padang besok juga akan melakukan konsul ke Kemendagri terkait ketua definitif yang belum juga ditetapkan, sedangkan agenda RAPBD perubahan tahun 2019 sangat mendesak dan harus ditetapkan sebelum 30 September 2019," kata Arnedi Yarmen.Adapun RAPBD tahun 2020 harus disahkan sebelum Oktober 2019 dan Rancangan Pembelanjaan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus disahkan November 2019.(* tbp)

Post a Comment

Previous Post Next Post