Polres Tanah Datar Tangkap Pelaku Narkoba, Satu Pria Dan Dua Ibu Rumah Tangga Didua Lokasi Berbeda.


Realitakini.com- TANAH DATAR
Satres Narkoba yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Tanah Datar Iptu Yaddi Purnama, SH menangkap lagi tiga pelaku penyalagunaan narkoba golongan 1 di dua tempat dan waktu yang berbeda.

Kapolres Tanah Datar AKBP. H. Bayuaji Yudha Prajas, SH, melalui Kasat narkoba Iptu Yaddi Purnama, SH, memberikan keterangan bahwa memang telah di lakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu di dua tempat dan dua waktu yang berbeda. dua dari tiga pelaku adalah ibu rumah tangga yang di tangkap karena menyimpan sabu di rumahnya.

Pelaku penyalagunaan narkoba di tangkap pada hari selasa malam tanggal 03/09 berinisial YS, umur 28 tahun, pekerjaan pedagang, alamat jorong Lantai Batu Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.

YS ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkam dan menggunakan sabu, untuk menindak lanjuti laporan tersebut dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 22.30 petugas melihat YS sedang berdiri di jalan Raya Simpang Kiambang jorong Kubu Rajo Nagari Lima Kaum Kecamatan Lima Kaum. petugas langsung mengaman kan YS, setelah itu dilakukan penggeledahan di Saksikan oleh warga setempat, pada pelaku ditemukan barang bukti berupa,  Satu Paket Narkotika gol 1 Jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan satu lembar timah rokok.

Berikutnya dilakukan penangkapan terhadap Pelaku penyalagunaan Narkoba jenis sabu terhadap dua orang ibu rumah tangga yaitu nama panggilan Fiska, umur 30 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Jorong Tabek Nagari Tabek Kecamatan Pariangan Bersama rekannnya nama panggilan Fitri, umur 33 tahun, alamat jorong Tabek Nagari Tabek Kecamatan Pariangan.

Mereka ditangkap saat Satres Narkoba dan team Opsnal Satreskrim saat melakukan lidik terhadap rencana  transaksi sebuah kendaraan yg diduga hasil dari kejahatan dengan seseorang,  saat Petugas melakukan penyelidikan pada hari Rabu tgl 4 September 2019 Sekira pukul 22.30 Wib petugas melihat  target yang mengantar motor an.

Saat itu Andri dan Fiska sedang berdiri di pinggir jalan raya Batusangkar - Ombilin Kabupaten Tanah datar kemudian petugas langsung mengamankannya,  karena ada gelagat yg mencurigakan maka petugas Opsnal Sat Resnarkoba menginterogasi Panggilan Fiska ( Fiska sudah lama  menjadi target Sat Resnarkoba) dan berdasarakan dari keterangan  Fiska bahwa ia ada menyimpan Narkotika golongan I jenis sabu dirumah orangtuanya di Jorong Tabek Nagari Tabek Kecamatan Pariangan selanjutnya Petugas langsung menuju rumah orangtua Fiska dan melakukan penggeledahan dirumah tersebut yang disaksikan oleh Wali Jorong Tabek dan Wali Nagari Tabek.

Ketika dilakukan penggeledahan tersebut ditemukanlah 7  paket butiran kristal yang di duga Narkotika Gol I jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang dibalut dengan tisu yang di selipkannya di sela-sela dinding dapur rumah tersebut yang terbuat dari papan dan berdasarkan keterangan Fiska bahwa Narkotika jenis shabu tersebut ia dapatkan dari Panggilan Fitri dan sekira pukul 23.30 wib petugas langsung mengamankan Panggilan Fitri di rumahnya di Jorong Tabek Nagari Tabek Nagari Pariangan Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar.

Dari tersangka di amankan barang bukti berupa, Tujuh Paket Narkotika gol I jenis Sabu yang dibungkus plastik bening, Satu buah plastik, Satu buah tisu, Satu unit hp android merk Xiomi warna hitam, satu unit hp android merk Samsung warna Gold

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah datar, guna proses penyidikan selanjutnya. Terhadap Para tersangka dijerat dengan pasal 114(1) , Pasal 112(1) Jo. Pasal 127(1) UU. No. 35 Th. 2009. Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (M)






Post a Comment

Previous Post Next Post