Raflis: Kita Akan Libatkan BPK Dan Biro Aset Menginventarisir Kerusakan Dan Nilai Kerugian

Realitakini.com-Padang 
Raflis Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Povinsi Sumatera Barat menyebutkan, kerusakan yang ditimbulkan akibat aksi anarkis pada saat aksi unjuk rasa kemarin (Rabu, 25/9) antara lain pada ruang rapat utama, ruangan kerja staf sekretariat dan perpustakaan.

Kerusakan meliputi meja dan kursi, peralatan elektronik seperti sound system, komputer, televisi dan lainnya. Bahkan, ruang perpustakaan hancur berantakan.Raflis menyatakan, inventarisir kerusakan dan nilai kerugian akan melibatkan Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Biro Aset.

“Kita akan minta pihak BPK juga ikut menyaksikan inventarisir kerusakan dan nilai kerugian, bersama Biro Aset dan Inspektorat,” kata Raflis, Kamis (26/9/2019).

Dia menyebutkan, penghitungan nilai aset tentunya berdasarkan nilai perolehan. Sebab, nantinya akan berkaitan dengan anggaran penggantian.

“Dalam hal ini, sekretariat DPRD hanya sebagai pengguna barang, sehingga penghitungannya harus diketahui Biro Aset,” ulasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Sementara DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar dalam konferensi pers Rabu malam menyebutkan telah melaporkan aksi pengrusakan fasilitas gedung dewan tersebut ke pihak kepolisian.

“Mahasiswa melakukan perusakan seperti pemecahan kaca, perusakan meja, kursi, sound system, pencoretan berbagai dinding serta menghancurkan ruang perpustakaan. Mahasiswa juga melakukan penjarahan di berbagai ruangan antara lain ruangan Fraksi Golkar, ruangan Fraksi Nasdem dengan mengambil tas yang berisikan persuratan penting antara lain paspor dan juga mengambil laptop dan handphone,” paparnya.

Selain itu, juga dilakukan pembakaran ruang samping kanan dan kiri ruang paripurna. Api dengan segera dapat dipadamkan. Di luar ruangan, mahasiswa melakukan perusakan serta pembakaran berbagai fasilitas DPRD. Sebagian aset dalam ruangan DPRD ada yang dibawa keluar dan juga dilakukan pembakaran.Irsyad menegaskan, DPRD mengutuk keras tindakan tersebut dan telah melaporkan ke pihak kepolisian. Terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (wt*)

Post a Comment

Previous Post Next Post