DPRD Sumbar Bersama Pemerintah Provinsi Sumbar Sahkan Ranperda Kesejahteraan Sosial Menjadi Perda


Realitakini.com -sumbar 
DPRD Sumatera Barat adakan  rapat paripuran penetapan Ranperda kesejahteraan sosial  pada selasa tanggal 15 oktober 2019 di ruangan sidang utama DPRD Sumbar. Rapat tersebut di pimpin oleh  H. Irsyad,Lc.M.Ed  , yang di damping H,Suwirpen Suib,S.Sos , H. Indra Dt Rajo lelo SH,MH,dan  Drs, Alwis Sekda provins Sumbat  yang mekalai Gubernur Sumbar.

 Rapat  tersebut di laksanakan  bias di laksanakan kerena telah keliuarnya surat dirjen otada kemengari nomor 188.34/4674/OTDA tanggal 2018 Agustus 2019  pro]ihal palitas provinsi Sumatera Barat  Mentri dalam Negri  tealah menetap kan fasilatas  terhadap Ranperda tentang  penyelengraan kesjahteraan sosial tersebut telah dapat pada tahapan penetapan kesepakatan  antra DPRD  Sumbar dengan pemerindah daerah. 

Sebelum hasil  pembahasan  terhadap Ranperda tentang kesejah teraan sosial  tersebut di sampaikan dalam paripurna ini  kami perlu merview kembali proses pebahasan  kata Irsyat syafar sebagai pimpinan rapat. Yang mana proses pembahansan yang sudah di review adalah sebagai berikut : Tranperda tetnag penyelengaraan kesjahteraan sosial merupakan usul prakarsa anggota DPRD  Provinsi Summatera Barat 2014-2019.

Tujuan Ranperda ini adalah untuk menyiapkan payung hukum yang jelas serta sasaran dan prioritas, yang perlu di lakukan untuk meningkatkan kesejehteraan serta penangan masyaalah  sosial di sumatera Barat.,Muatan yang terkandungdalam Ranperda kesejahteraan sosial ini, pada prisipnya sudad sesuai dengn urusan yang menjadi kewenagana pemerintah provinsi di bidang sosial. Sebagai mana dilampirakan dalam undang undangnomor 23 tahun 2014 tentang pemertinhan daerah.

Sesuai dengan ruang lingkup komisi -komisi ranperda tentang penyelengaraan kesejahteraan sisoal  di bahas oleh komisi V bidang kesejaehteraan soaial. Setelah rentang  pembahsan tentang ranperda ini  cukup panjang maka  akhirnya terdapatlah  kesepakan antara DPRD sumbar dan pemerintah  Provinsi untuk menetapkan Ranperda ke sejah teraan sosial ini menjadi Perdra( wt)

Post a Comment

Previous Post Next Post