Realitakini.com -sumbar
DPRD Sumatera Barat adakan rapat paripuran penetapan Ranperda kesejahteraan sosial pada selasa tanggal 15 oktober 2019 di ruangan sidang utama DPRD Sumbar. Rapat tersebut di pimpin oleh H. Irsyad,Lc.M.Ed , yang di damping H,Suwirpen Suib,S.Sos , H. Indra Dt Rajo lelo SH,MH,dan Drs, Alwis Sekda provins Sumbat yang mekalai Gubernur Sumbar.
Rapat tersebut di laksanakan bias di laksanakan kerena telah keliuarnya surat dirjen otada kemengari nomor 188.34/4674/OTDA tanggal 2018 Agustus 2019 pro]ihal palitas provinsi Sumatera Barat Mentri dalam Negri tealah menetap kan fasilatas terhadap Ranperda tentang penyelengraan kesjahteraan sosial tersebut telah dapat pada tahapan penetapan kesepakatan antra DPRD Sumbar dengan pemerindah daerah.
Sebelum hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang kesejah teraan sosial tersebut di sampaikan dalam paripurna ini kami perlu merview kembali proses pebahasan kata Irsyat syafar sebagai pimpinan rapat. Yang mana proses pembahansan yang sudah di review adalah sebagai berikut : Tranperda tetnag penyelengaraan kesjahteraan sosial merupakan usul prakarsa anggota DPRD Provinsi Summatera Barat 2014-2019.
Tujuan Ranperda ini adalah untuk menyiapkan payung hukum yang jelas serta sasaran dan prioritas, yang perlu di lakukan untuk meningkatkan kesejehteraan serta penangan masyaalah sosial di sumatera Barat.,Muatan yang terkandungdalam Ranperda kesejahteraan sosial ini, pada prisipnya sudad sesuai dengn urusan yang menjadi kewenagana pemerintah provinsi di bidang sosial. Sebagai mana dilampirakan dalam undang undangnomor 23 tahun 2014 tentang pemertinhan daerah.
Sesuai dengan ruang lingkup komisi -komisi ranperda tentang penyelengaraan kesejahteraan sisoal di bahas oleh komisi V bidang kesejaehteraan soaial. Setelah rentang pembahsan tentang ranperda ini cukup panjang maka akhirnya terdapatlah kesepakan antara DPRD sumbar dan pemerintah Provinsi untuk menetapkan Ranperda ke sejah teraan sosial ini menjadi Perdra( wt)
Tags:
Parlemen