Mari Kita Bangun Komitmen Bersama Cegah Gratifikasi Dan Sapu Bersih Pungli








Payakumbuh -Realitakini.com

Diterpa isu miring beberapa waktu lalu, terkait pungutan liar (pungli) di jajaran pendidikan, Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh melalui inspektorat Kota Payakumbuh mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi hal tersebut, dengan menggelar sosialisasi pencegahan pungli, di Aula Lt. III Bukik Sibaluik, Rabu (16/10).

Acara yang diikuti oleh Seluruh Kepala Sekolah serta Bendahara SD dan SMP se-Kota Payakumbuh tersebut mengangkat tema "Mari kita bangun komitmen bersama cegah gratifikasi dan sapu bersih pungutan liar di Kota Payakumbuh" sesuai dengan komitmen Walikota Payakumbuh untuk memberantas pungli dan gratifikasi di Kota Randang ini.

"Karena Pungli dan Gratifikasi ini adalah musuh kita bersama, dan perlu penolakan secara tegas, efektif dan efisien," Kata Walikota Payakumbuh yang diwakili Asisten III Amriul Dt. Karayiang.

Amriul mengungkapkan dengan memelihara kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah khususnya Sekolah dilingkungan Pemko Payakumbuh, kita harus menjunjung tinggi nilai-nilai dalam pelayanan yang optimal, bersih serta berwibawa.

"Akibat dari pungli ini dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah, bisa menghambat perkembangan ekonomi serta merosotnya wibawa hukum kita," ungkapnya.

Walikota Payakumbuh menghimbau, mari kita perangi pungli dan gratifikasi serta Kota Payakumbuh bebas pungli dan gratifikasi dapat kita capai, dengan komitmen kita bersama menjalankan roda organisasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu Inspektur Kota Payakumbuh Andri Narwan menjelaskan Sosialisasi ini untuk memberi pemahaman kepada Kepala Sekolah, TU / Bendahara tentang apa saja yang tergolong pungli dan gratifikasi serta resiko hukum yang timbul dari pungli dalam pelayanan publik.

"Agar kita semua dapat mengenali, mendeteksi, mencegah serta melaporkan terjadinya pungli dan gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing," pungkasnya. (Rel)

Post a Comment

Previous Post Next Post