Polres Tanah Datar Tangkap pelaku Perdagangan dan Ekploitasi Anak


Realitakini.com BATUSANGKAR Kasus perdagangan anak dan eksploitasi seksual, pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi pada nama samaran Mawar umur 16 tahun warga Jorong Koto Tuo kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar.

Hal ini di sampaikan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim Polres AKP Purwanto, S.H, M.H. kepada wartawan mengatakan memang telah terjadi tindak pidana pencabulan dan perdagangan anak di bawah umur yang dilakukan oleh lima orang pelaku.

Salah seorang pelaku sebagai mucikari inisial RFK, umur 19 tahun, Pekerjaan swasta, Alamat Jorong kampung sudut Nagari Baringin Kecamatan Lima kaum,Pelaku Inisial DN, umur 22 th, Pekerjaan swasta, Alamat jorong Bukit gombak Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum, Pelaku Inisial AR, umur 22 tahun, Pekerjaan Pengusaha, Alamat Jorong Mandahiling Nagari Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab,  Pelaku Inisial AVN, 23 tahun, Pekerjaan Karyawan swasta alamat jorong ludai Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas, Pelaku Inisial AWN, 58 Tahun, Pekerjaan Buruh harian, Alamat Jorong Padang datar Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas.

Kelima pelaku di tangkap berdasarkan laporan orang tua korban inisial KSM, umur 57 tahun, Pekerjaan Buruh Harian, Alamat Jorong KotoTuo Nagari Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab. yang merasa tidak terima atas perlakuan terhadap anaknya.

Dari keterangan kelima pelaku melakukan di tempat dan waktu dan berbeda, perbuatan pencabulan itu mulai dilakukan pada tahun 2018 lalu melalui inisial RFK yang bertindak sebagai mucikari. mirisnya korban mendapat imbalan antara 200 ribu sampai 250 ribu setiap selesai melayani pelaku.

Saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan terkait perdagangan anak di bawah umur.

Untuk proses lebih lanjut semua pelaku sudah diamankan di polres Tanah Datar dan terhadap RFK di jerat dengan Pasal yang disangkakan 83 jo 88 UU NO.35 Th 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 5 sampai 15 tahun penjara, sedangkan kepada pelaku pencabulan anak di bawah umur di jerat
Pasal 81 jo pasal 82 UU. NO 35 Th 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara (R/M)






Post a Comment

Previous Post Next Post