DPRD Sumbar Tetap Dan Sahkan APBD Tahun 2020 Rp 7,364 Triliun.

Realitakini.com-Padang
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumbar menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, yang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 7,364 triliun.

Proses penyetujuan tersebut, dilakukan melalui Sidang Paripurna DPRD Sumbar, Kamis (28/11). Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin jalannya sidang mengatakan, DPRD telah menyetujui komposisi APBD tahun 2020 untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).Dia menyampaikan, saat pembahasan yang dilakukan badan anggaran (Banggar) DPRD Sumbar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pendapatan daerah sebesar Rp 6,9 triliun , dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2,5 triliun, dana perimbangan Rp 4,3 triliun dan pendapatan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 62 miliar 
.
Untuk belanja daerah, katanya, sebesar Rp 7,2 triliun dengan alokasi belanja pegawai Rp 2,2 triliun bagi hasil kabupaten/kota sebesar Rp 920 miliar. Lebih lanjut hibah badan dan lembaga sebesar Rp 264 miliar dan hibah BOS Rp 825 miliar.Sementara itu, pembiayaan daerah sebesar Rp 377 miliar dengan penerimaan, sebesar Rp 93 miliar. Untuk komposisi APBD tahun 2020, DPRD telah menyetujui, namun beberapa fraksi DPRD Sumbar memeberikan sejumlah masukan untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah daerah, katanya, perlu mereformasi program dan kegiaatan OPD yang merupakan turunan dari kegiatan yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya. Untuk seluruh program mesti berorientasi kepada kepentingan masyarakat.Dia mengatakan perencanaan mesti diiringi dengan konsistensi. Hal itu dilakukan , guna mencapai target program dan kinerja, dalam proses pembangunan harus mengacu kepada Rencana Pembangunan  Jangka  Menengah Daerah (RPJMD). Lebih lanjut, pemerintah daerah mesti aktif dalam mencari sumber pendapatan yang tidak hanya bertumpu pada sektor pajak.
“ Pendayagunaan aset harus dilakukan agar sumber pendapatan bertambah, sehingga meningkatkan PAD dalam komposisi APBD,” katanya

Dia juga melihat , kinerja Badan Usama Milik Daerah (BUMD) belum optimal. Pemerintah daerah telah melakukan upaya untuk menggenjot kinerja, namun belum menujukan perkembangan yang signifikan.

“ Pemerintah daerah sebagai pemegang saham, harus melakukan langkah-langkah yang terukur dan terarah untuk perkembangan BUMD,” katanya. 
   
Pada paripurna yang sama, DPRD juga mengsahkan tujuh Ranperda lainya yaitu. Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Restribusi Jasa Usaha, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Penyelenģgaraan Wisata Halal, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Penanaman Modal dan Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sumatera Barat 2014-2025. (w/ril)

Post a Comment

Previous Post Next Post