Polres Payakumbuh,Amankan Pemakai Dan Pengedar Narkoba Jenis Shabu







Payakumbuh –Realitakini.com

Polres Payakumbuh amankan Tujuh orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Flamboyan RT02/02 Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Senin (18/11) malam.

Kapolres Payakumbuh melalui kasat Satnarkoba Iptu Desneri  SH.MH, mengatakan, keempat terduga tersebut, yakni DA (40), DF (34), NS (26), dan DP (29). Terduga merupakan warga Kelurahan Payolansek, Payakumbuh.

Di tambahkan lagi, berdasarkan laporan masyarakat dan tim Satnarkoba langsung melakukan pengintaian yang di pimpinan oleh  IPTU Desneri, SH.MH, maka pada hari Senin (18/11) sekitar jam 22.00 WIB dilakukan penangkapan,”ujar nya.

Dari tangan terduga DA ditemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening sebanyak empat paket kecil. Dan lima paket sedang yang juga dibungkus dengan plastik bening dan dimasukan ke dalam kotak rokok sempoerna. Barang bukti tersebut ditemukan di dekat kursi di dalam ruangan tamu rumah terduga DA.

Kemudian untuk ketiga terduga lainnya,  ditangkap bersamaan karena baru saja menggunakan narkotika jenis sabu di dalam rumah tersebut. Tim Satnarkoba menemukan sisa yang digunakan tersebut sebanyak satu paket dari sembilan paket  diatas.

Barang bukti yang diamankan adalah empat paket kecil dan lima paket sedang narkotika golongan satu jenis sabu, satu buah kotak rokok sampoerna, dan satu unit timbangan digital warna hitam merk Uniweigh, serta uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah).

Disaat bersamaan, Satnarkoba Polres Payakumbuh juga mengamankan AU (34) warga Kel. Tanjung Gadang, dan RK (26) warga Kel. Payolansek. Kedua terduga ditangkap saat keluar dari rumah terduga DA setelah membeli narkotika jenis sabu sebanyak satu paket seharga Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah).

Masih ditempat yang sama, Polres Payakumbuh juga mengamankan satu orang laki-laki AR (27) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja. Terduga AR ditangkap saat baru keluar dari dalam rumah terduga DA, setelah menerima narkotika jenis Ganja.

Dari tangan terduga AR, warga Jalan Anturium Kel. Payolansek ini diamankan barang bukti yakni tiga paket narkotika golongan satu jenis daun ganja, satu unit handphone merk xiomi warna hitam, dan satu bal kertas piper.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post