Tingkat Kesadaran Rendah, DLH Harap Ini Tanggung Jawab Bersama







Payakumbuh-Realitakini.com

 Tingkat kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan dari sampah dinilai masih relatif rendah. Hal ini dapat dilihat dari kondisi di lapangan saat ini.

Pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya masih banyak ditemui di lapangan sendiri seperti pada beberapa titik sepanjang Jalan bypass Diponegoro di kelurahan Subarang Batuang menuju Kelurahan parik muko aia dimana banyak sampah berserakan di pinggir Jalan Raya tersebut”, ungkap Kabid Kebersihan Hepi, S. IP pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Payakumbuh saat dihubungi Humas, Senin (18/11).

Dilanjutkan, tidak hanya di sekitar Jalan bypass, masih banyak juga di titik lain sampah yang masih berserakan seperti diseputaran Jalan Gajah mada menuju ke Kelurahan Koto Baru payobasuang Kecamatan Payakumbuh Timur.

Dari segi sarana yang ada, pemerintah Kota payakumbuh saat ini melalui Dinas Lingkungan Hidup sudah cukup menyediakan perlengakapan untuk melakukan penjemputan sampah langsung ke titik titik yang sudah ditentukan, dan bahkan untuk alat pengangkut sampah seperti becak motor yang ada di kelurahan, akan langsung menjemput ke rumah-rumah warga.

“Dan untuk truk sampah yang ada saat ini dan serta penampungan sementara sampah yang ada pada beberapa titik di Jalan protokol juga sudah tersedia”, ucap Hepi.

Ditambahkan, kita juga mensinyalir pembuangan sampah sembarangan yang dimaksud bukan hanya oleh masyarakat kita namun masyarakat lain di luar kota payakumbuh sendiri masih banyak dan tentunya ini adalah pelanggaran terhadap undang undang maupun perda kita”, terangnya.

Dinas Lingkungan Hidup selalu berusaha untuk melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadinya pembuangan sampah sembarangan yang dilakukan  oleh masyarakat, dengan melakukan pemasangan plang larangan pembuangan sampah pada lokasi-lokasi yang telah ditetapkan.

Hepi juga menyampaikan beberapa titik lokasi rawan yang masih banyak ditemui pembuangan  sampah sembarangan yang masih terjadi sampai saat ini.

1. Jalan M yamin di batas kota arah batang tabit
2. Jalan Gajah mada by pass menuju Kelurahan payobasuang
3. Jalan Diponegoro by pass sampai simpang parik
4. Jalan Jakarta di seputaran Daerah Lundang di simpang tiga samping show-room motor kawasaki
5. Jalan Soekarno Hatta di Seputaran ngalau sampai batas kota
6. Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) dan serta kontainer yang disediakan masih banyak masyarakat membuang di luar tempat yg sudah disediakan dan jam yg sudah ditentukan yakni pukul 18.00-06.00 wib
7. Pasar Ibuah Barat di simpang depan Apotek dhika farma
8. Jalan M yamin depan kantor PDAM yang juga sebenarnya bukan tempat penampungan sampah sementara
9. Sungai seperti batang agam juga masih menjadi tempat pembuangan sampah oleh masyarakat
10. Jalan ade irma suryani di simpang tiga RSUD yang juga tempat dilarang, tetapi masih banyak masyarakat sekitar yang membuang sampah di lokasi tersebut.
0. Membuang atau meletakan sampah di taman media Jalan.

“DLH saat ini telah menempatkan personil Satuan tugas kebersihan sebanyak 8 orang pada 4 titik setiap hari pada lokasi yg sudah ditentukan. Dan ini masih sangat terbatas jika dibandingkan dengan luas dan banyaknya tempat yang rawan termasuk Tempat Penampungan Sementara Sampah yang ada”, jelas Hepi.


Kabid kebersihan tersebut berharap kepada masyarakat Kota Payakumbuh agar dapat menjaga kebersihan yang merupakan tanggung jawab bersama.

“Tidak hanya untuk dinas lingkungan hidup saja, untuk masyarakat yang jika mengetahui orang yang membuang sampah sembarangan agar dilakukan peneguran dan memberikan pengatahuan orang tersebut bahwa perilakunya tersebut adalah salah”, pungkasnya.

Adapun dasar aturan tentang pengelolaan sampah ini sesuai dengan amanat peraturan daerah kota Payakumbuh nomor 04 tahun 2014. Dan serta juga dalam agama Islam menganjurkan sebagaimana yang ada dalam hadits yakni kebersihan adalah sebagian dari iman.(Rel)

Post a Comment

Previous Post Next Post