Kemenpan RB Republik Indonesia,Berikan Penghargaan Kepada Kapolres Payakumbuh

Payakumbuh-Realitakini.com
Di penghujung tahun 2019, Kapolres payakumbuh AKBP Dony Setiawan SIK MH menerima penghargaan Pelopor perubahan pembangunan zona integritas ( ZI ) - WBBM (wilayah birokrasi bersih dan melayani) dan Kementrian pan RB, penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menpan RB Tjahyo kumolo di hotel bidakara Jakarta, Selasa 10/12/19.Penghargaan yang diberikan ini berdasarkan penilaian dengan indikator tertentu dan yang dianggap mampu menjalan birokrasi bersih, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.

AKBP Dony Setiawan mengaku bersyukur atas penghargaan tersebut, penghargaan ini saya terima pada saat saya memimpin Polres Solok Kota karena berhasil membawa Polres Solok Kota memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat di Kota Solok, ZI-WBBM tak lepas dari upaya seluruh personel dalam melayani masyarakat,"ucapnya.

"Paling menonjol, lanjut AKBP Dony Setiawan SIK MH tentunya pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, Seperti pelayanan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Insya allah apa yang telah saya lakukan pada saat menjabat Kapolres solok kota akan kita lakukan juga di Polres Payakumbuh dengan dukungan semua personil di Polres Payakumbuh.

Sementara itu Waka Polres Payakumbuh Kompol Arie Sulistiyo Nugroho SIK menanggapi, " penghargaan yang diterima oleh Kapolres Payakumbuh dari Kemenpan RB yang diserahkan hari ini merupakan suatu kebanggaan bagi kami personil Polres Payakumbuh, Kami semua Pejabat utama serta semua personil akan selalu mendukung setiap kebijakan kebijakan yang dibuat oleh Pak Kapolres untuk meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat, kami yakin dibawah kepemimpinan Pak Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan SIK MH pencapaian seperti di Polres Solok akan tercapai pula di Polres Payakumbuh.(YY)

Post a Comment

Previous Post Next Post