Seorang Janda Kurang Mampu Di Seret Ke Ranah Hukum

LimaPuluhKota-Realitakini.com
Merasa nama baik dan harga diri dicemarkan,seorang pengusaha wiraswasta,Zamhar Pasma Budi (50) warga Jorong Banja Laweh Kecamatan Bukit Barisan Kabupaten Limapuluh Kota, seret Sesmi Elinda (44) keranah hukum di Pengadilan Negri (PN) Tanjung Pati Selasa (03/12). Sidang yang pimpim hakim tunggal Nandar SH, selain menghadirkan terdakwa, juga menempatkan saksi korban Zamhar dan dua saksi  Syafrinus dan Rini Angraini.

Kasus itu sendiri, ujar Zamhar menjawab pertanyaan hakim, bermula pada pertengahan Juli 2019 lalu setelah Sesmita Elinda, mengaku dirinya adik saya. Pengakuan itu setelah ada pihak lain yang menyampaikan. Padahal antara saya dengan terdakwa tidak mempunyai hubungan apapun, kecuali saling kenal dan pertemanan di media sosial. Dan untuk mengingatkannya , ujar pengusaha itu, ia tulis di face book  (fb) kalau ia tidak mempunyai hubungan apapun dengan perempuan itu.

Namun pernyataan pengusaha itu spontan dibantah terdakwa. "Tidak benar pak hakim, kami sudah lama saling kenal dan diantara kami saling terjadi komunikasi. Bahkan saya pernah pinjam uang pada saksi", timpal janda satu anak itu.

Memang saya orang miskin, tulis Sesmita Elinda di acount media sosialnya(FB), tapi apa yang dikerjakan dan diperbuat orang sekaya Zamhar itu tidak bertanggung jawab.

"Cuitan Sesmita Erlinda inilah yang memicu, pengusaha yang pernah duduk sebagai saksi internasional merasa harga dirinya diinjak sehingga ia harus membuat laporan pencemaran nama baik yang bermuara diranah hukum PN Tanjung Pati Kabupaten Limapuluh Kota.

Kendati sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (PU) Okky  Desvian SH dan Abi  Pujangga SH, dalam sidang berlangsung singkat itu tidak menyebut fasal hukum yang di arahkan kepada terdakwa, namun dari pertanyaan-pertanyaan sekitar cetingan dan cuitan di media sosial itu, sempat membuat saksi korban  Zamhar gagap. Bahkan menjawab pertanyaan hakim, ia mengaku memiliki banyak perusahaan itu,dan sempat ditegur oleh petugas PN Tanjung Pati, karena sikap yang tidak sopan. Sidang dilanjutkan pekan depan.(YY)

Post a Comment

Previous Post Next Post