Waduh!!! Proyek Rehabilitasi Gor M.Yamin Molor Dari Sesuai Dokumen Kontrak


Payakumbuh-Realitakini.com
Pembangunan rehab Gor M.Yamin Kelurahan Tiakar  Yang digarap oleh CV.Lingkung dengan pagu anggaran 9.300.000.000 juta, pembangunan rehabnya belum juga selesai.  Semestinya sesuai dengan dokumen kontrak tersebut pembangunan rehab itu harus sudah selesai pada tanggal 21 Desember 2019.

Kendatipun ada penambahan 50 hari  yang di atur dengan perundang-undangan yang berlaku,dan dikenakan sanksi denda bagi rekanan,  tapi hal itu menjadi pertanyaan banyak pihak,apalagi proyek rehabilitasi GOR M.Yamin tersebut konon kabar nya  di kendalikan oleh orang partai penguasa yang ada di kota payakumbuh(red BG)
.
Seharusnya pengerjaan proyek rehab itu tepat waktu sesuai dengan perjanjian kontrak kerja Yang ada didalam dokumen kontrak guna menunjukan kredibilitas perusahaan jasa Dan konstruksi
.
Menyikapi proyek gor M.yamin itu ketika  wartawan mencoba mengkonfirmasikan kepada PPK(Pejabat Pembuat Komitmen)dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga kota Payakumbuh,Delni Putra dalam komentar singkat nya dia katakan,bahwa memang proyek rehabilitasi GOR M.Yamin tersebut memang tak tepat waktu yang sesuai dengan dokumen kontrak,namun sesuai undang-undang kita boleh memperjang waktu pekerjaan selama 50 hari,dan rekan juga di denda sebanyak aturan yang ada,”ujar nya senin(30/12).

Lebih lanjut dia katakan,diri nya menampik bahwa proyek tersebut di kendalikan oleh partai pengusaha,karena kami hanya berurusan dengan orang CV Lindung selaku pemenang tender,”kata nya.

Terpisah kordinator LSM Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA), Asrial Piiliang SH,ketika dimintai tanggapanya Terkait proyek Rehabilitasi GOR M.Yamin yang berada di kelurahan Tiakar kecamatan Payakumbuh Timur itu, menurutnya jangan-jangan proses pemenangan tender tersebut ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa, apakah proyek rehab gedung olah raga M.yamin  itu dilelang atau penunjukan., kalau dilelang, siapa saja peserta lelangnya dan kapan dilelangnya. Untuk mengikuti prosedur lelang tersebut berarti kan sudah diverifikasi seluruh surat surat yang dimiliki perusahaan itu. “Secara otomatis keabsahan surat surat sudah diperiksa,  mulai dari akte pendirian dari notaris dan kelengkapannya,”tuturnya

Selain itu, dilihat juga dari track record perusahaan tersebut, apakah dia pernah mengerjakan rehab pada tahun sebelumnya. Jika track record nya buruk, perusahaan itu harus diblacklis. Ia menduga CV itu dapat pinjam dan hal itu pernah terjadi. Tingkatan PHL saja bisa melaksanakan sebuah perbuatan pengadaan barang dan jasa,”ucap mantan anggota TNI itu.
“Diri nya meminta semua pihak agar mengawasi proyek rehab gor M.yamin itu,di karenakan uang negara itu harus di pergunakan sebaik mungkin dan aparat penegak hukum segera menindak lanjuti proyek itu,”pinta aktifis yang kental dengan kritik itu(YY)

Post a Comment

Previous Post Next Post