Ditres Krimsus Polda Sumbar Amankan Dua Orang Penjual Bahan Berbahaya

Realitakini.com-Padang 
Ditres Krimsus Kasubdit IV Tipidter  Polda sumbar  amankan dua orang berinsial ZR(49) dan RM (45 yang menjual   bahan berbahaya  yang diduga jenis air raksa atau mekuri merek MERCURY /HG SPECIAL FOR GOLD 99,999%. Tampa memeliki  izin usaha perdagangan. 

Kronolgis kejadian , berdasarkan infomasi dari masyarakat  tentang adanya  kegiatan jualbeli  bahan berbahaya (B2) tampa memelikiizin usaha perdagangan  yang di pergunakan  untuk penambagan  emas ,di daerah  kabupaten  Dharmasraya provinsi sumbar 

.Berdasarkan infomasi tersebut  Ditres Krimsus Kasubdit IV Tipidter menindaklanjut dan berlasil menagkap ZR (49) warga Jorong Tanjung Salilok Kenagarian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dhamasraya dengan barang bukti(BB) 175 botol  mekuri .dan satu buah handphone merek IPHONE 4 warna putih  model  yang digunakan  untuk bertransaksi. Hal tersebut disampaikan dalam press relis Ditres Krimsus Kasubdit IV Tipidter AKBP Iwan Aryadhi didamping Kabid Humas Polda Kombes Satake Bayu kamis 16 Januari 2020, jam 11.00 Wib di Lantai IV Mapolda Sumbar. 

Lebih lanjut AKBP Iwan Aryadhi menyampaikan ,” kita juga menagkap satu orang berinisial RM umur 45 tahun  pekerjaan wiraswata alamat di Jalan Raya Adinegoro Simpang Kalumpang Kec. Koto Tangah kota Padang, Rabu 15 Januari 2020 sekitar jam 17.15 Wib. Dengan barang bukti 82 botol bersih MercuryHG SPECIAL FOR GOLD 99,999 %. Dengan berat masing masing yang tertera pada botol 1 (satu) kilogram. Dalam Modus Operandi tersangka ZR, memperdagangkan bahan berbahaya tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya(SIUP-B2).

 Klrnolgis penagkapan Tersangka RM berhasil di amankan oleh Team Kasubdit IV Tipidter di bawah pimpinan Wadir AKBP PETRUS CANISUS E.S.S.I.K dan Kasubdit IV Tipidter AKBP IWAN ARYANDHI, S.I.K, M.H. Pelaksanaan penangkapan Tim Kasubdit IV melakukan penghentian terhadap sebuah mobil Daihatsu merk Feroza No Pol BA 1218 AW warna hijau dan memperlihatkan surat perintah kepada sopir mobil tersebut. Dengan surat perintah tersebut, tim melakukan pengeledahan. Hal hasilnya sangat mengejutkan, yang mana ketika dibuka pintu belakang mobil tersebut ditemukan sebanyak 82 (delapan puluh dua) Bahan Berbahaya (B2) berupa Air Raksa atau Mercury yang terbungkus kardus yang dilapisi lakban kuning. Barang bukti tersebut dilakukan penitaan dan disaksikan oleh masyarakat yang berada sekitar kejadian perkara. 

Untuk proses selanjutnya tersangka RM dan ZR dilakukan pendalaman serta melakukan penyeledikan selanjut di Mapolda Sumbar. Kedua tersangka akan di sangka dengan Pasal 104 dan atau pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat(1)junto pasal 8 ayat(1) huruf a, huruf idan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 75/M-DAG/PER-10/2014 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 44/M DAG/PER /9/2009 tentang pengadaan, distribusi dan pengawasan bahan berbahaya,” ujarnya. ( w/r)

Post a Comment

Previous Post Next Post