Pembubuh Begal Asal Gondanglegi di Jatuhi Pembinaan Dalam Lembaga Selama Setahun

Realitakini.com, -Kabupaten Malang 
Sidang lanjutan pelajar pembunuh begal asal Gondanglegi Kabupaten Malang kembali di gelar, Selasa (21/1/2020) sore.Sidang lanjutan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa ini, sebenarnya di jadwalkan pada pukul 9.00 pagi wib. Akan tetapi, sidang tersebut baru di mulai pada pukul 15.00 sore.

Kepada wartawan, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Yoedi Anugrah Pratama  menyampai
kan, penundaan sidang ini kewenangan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepanjen. Sementara, pihaknya hanya menyiapkan jadwal dan menyediakan tempatnya saja.

"Kami hanya memfasilitasi tempat yang di minta Kejaksaan yaitu ruang tirta atau ruang sidang anak, karena sidang terdakwa ini masuk kategori anak di bawah umur dan sidang ini akan di gelar tertutup", terang Yoedi.


Sementara, kuasa hukum terdakwa  Bhakti Reza menyampaikan, "sidang ditunda beberapa jam karena JPU Kejaksaan Negeri Kepanjen masih menyiapkan berkas tuntutan yang akan diberikan kepada terdakwa atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain.

Bhakti mengatakan, sebelumnya penerapan pasal 340 KUHP benar  di lakukan oleh pihak Kejaksaan, namun untuk tuntutan tidak diterapkan hukuman seumur hidup, karena ada pertimbangan kembali berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan.

Dalam amar tuntutan saat persidangan, JPU menuntut terdakwa dengan dijatuhi pembinaan dalam lembaga di LKSA Darul Aitam Kecamatan Wajak Kabupaten Malang selama 1 tahun lamanya, kata Bhakti 

Hal ini, kata dia, sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP, bahwa terdakwa dinyatakan terbukti dan secara sah bersalah karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain

Ia juga menyampaikan, dalam sidang tersebut, disertakan beberapa barang bukti berupa sepeda motor Vario, satu buah senter, sandal jepit swallow, pisau dapur 30 cm, satu jaket warna hitam, satu celana jeans 3/4 warna biru dan satu sarung hitam.

Dengan demikian, menanggapi tuntutan JPU ini, pihak kuasa hukum terdakwa akan membuat pledoi untuk dibacakan Rabu (22/1/2020) besok. Soal isi pledoi tersebut, ia belum bisa menjelaskan, "maaf untuk sementara saya belum bisa menjelaskan", ujarnya mengakhiri. Sekedar informasi, sidang terdakwa ini akan di lakukan secara maraton yakni, Rabu (22/1) sidang dengan agenda pembelaan dan Kamis (23/1) akan dilanjutkan dengan sidang putusan dati terdakwa.(al)









Post a Comment

Previous Post Next Post