POLSEK LINTAU BUO UTARA, AMANKAN MOBIL BAWA ROKOK ILEGAL

Realitakini.com TANAH DATAR
Polsek Lintau Buo Utara berhasil mengamankankan sebuah kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry Pick up warna hitam yang di duga mengangkut rokok tanpa bea cukai merk Luffman, dijalan raya jorong Kota Nagari Tapi Selo kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (18/01/2020).

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, SIK, M.Si, melalui Kapolsek lintau Buo Utara Ipda Sudirman, SH. memberikan keterang Saat menyerahkan Barang Bukti ke Dinas Bea Cukai dan Surat Penyerahan Pelaku dan Barang Bukti diterima oleh Kepala Seksi P2 Bea Cukai wilayah Sumatera Barat, Baskara Priya Utama bertempat di Polres Tanah Datar, Senin (20/01/2020).

"Telah diamankan sebuah kendaraan roda empat merk Suzuki carry pick up warna hitam dengan nomor registrasi BM 8643 TV, yang dikemudikan oleh nama Ridwan,
Umur 48 tahun, Pekerjaan Pengemudi, warga Jorong Bawah Nagari Balai Tangah Kecamatan Lintau Buo Utara, membawa Rokok tanpa Cukai merk Luffman sebanyak 20 Karton, satu karton isi 50 Slof tiap slof berisi 10 bungkus rokok total 1000 slof yang kita amankan," kata kapolsek.

Beliau juga mengatakan Kejadian berawal dari informasi masyarakat kalau  Kendaraan yang di kemudikan Ridwan sering membawa Rokok tanpa Cukai dari Tembilahan Riau. menanggapi informasi itu Kapolsek memerintahkan Personilnya melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap mobil tersebut. 

Saat dilakukan pencegatan ditemukan barang bukti Rokok dimaksud, kemudian Barang Bukti dan Pengemudi diamankan ke Mapolsek Lintau Buo Utara, "Informasi yang kita peroleh, yang bersangkutan membawa rokok tersebut dari Tembilahan Riau atas pesanan dari Abdul Wahid, umur 45 tahun, pekerjaan swasta, warga Jorong Tanjuang Ambacang Nagari Balai Tangah Kecamatan  Lintau Buo Utara, dari keterangan Ridwan memperoleh upah bayaran Rp. 1.100.000,' dari Abdul Wahid," Kata Kapolsek Ipda Sudirman, SH.

Menurut kapolsek Abdul Wahid di amankan pada hari senin (20/01), Keduanya ditangkap sehubungan diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana menyimpan, memiliki, menjual atau mengedarkan Rokok yang tidak dilengkapi label Cukai, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 56 UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai.(**)





Post a Comment

Previous Post Next Post