CONFERENCE PERS, PELAKU BUNUH MERTUANYA SENDIRI MOTIF SAKIT HATI

Realitakini.com -TANAH DATAR
Polres Tanah Datar adakan Konferensi Pers terkait  dengan Peristiwa pembunuhan yang terjadi di jorong koto alam Nagari Padang Ganting kecamatan padang Ganting, pada minggu (19/01/2020) kemarin.

Dalam keterangan persnya Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, SIK, M.Si di dampingi Kasat Reskrim AKP Purwanto, SH, MH yang di hadiri oleh wartawan media cetak, elektronik dan media Online di lobbi Mako Polres Tanah Datar Senin, (20/01). Pelaku yang berinisial A, umur 25 tahun, suku nias, pekerjaan tani, alamat Pangkalan kerinci Pekanbaru, tega membunuh mertuanya sendiri karena merasa sakit hati dengan tingkah laku korban terhadapnya.

Kapolres menyampaikan kronologi berawal dari korban bernama Pendi, umur 30 tahun, suku Nias, alamat jorong Koto Alam minta izin pada istrinya Deli, umur 23 tahun, suku Nias dan Gonaria ( adik korban)  untuk mengecek Slang saluran air yang mati.

Saat itu Dili mendengar suara ribut dan suara minta tolong korban, dan Dili melihat pelaku membawa sebilah parang yang berlumuran darah, pelaku kemudian mengancam diam, kalau tidak di bunuh selanjutnya pelaku mengikat Dili Dan Gonaira, tak lama datang Budi (om gonaira) umur 43 tahun, suku nias. Takut perbuatannya di ketahui, pelaku membuka ikatannya, setelah itu pelaku mengambil hp  dan uang milik Dili istri korban, setelah itu pelaku  membawah Istrinya nama Misi, umur 17 tahun, yang merupakan anak korban beserta anaknya meninggalkan tempat kejadian.

Pelaku melarikan diri lewat jalan hutan dengan membawah serta istri dan anaknya menuju Sulit Air dengan menempuh perjalanan selama lebih kurang 10 jam, rencananya pelaku bersama istri dan anaknya akan kembali ke Pekanbaru, berkat kesigapan Petugas kepolisian dengan melakukan penyisiran dan rasia kendaraan, pelaku akhirnya bisa di amankan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pelaku mengatakan sakit hati dengan korban yang meminta biaya adat, pelaku mengakui menikah tanpa sepengetahuan korban. Saat ini barang bukti berupa, baju korban, satu buah tombak dengan tangkai kayu, sebilah parang, dan sebuah balok kayu dan pelaku sudah diamankan di Polres Tanah Datar untuk penyelidikan dan proses hukum. 

Dalam perkara ini terhadap Pelaku disangkan melanggar Pasal 338 KUH.Pidana tentang Pembunuhan dengan Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (**).









Post a Comment

Previous Post Next Post