Pemerintah Kota Blitar terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi kepada para pedagang kaki lima (PKL) sebagai bagian dari strategi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kota Blitar.Blitar Rabu (19/08/2026)
Sosialisasi menyasar perwakilan PKL, khususnya pedagang yang berada di sejumlah kawasan strategis seperti Jalan Mastrip, kawasan Kebun Rojo, serta sekitar kawasan wisata Istana Gebang. Sebanyak 25 PKL mengikuti kegiatan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Blitar, Suyatno, mengatakan kegiatan ini menjadi langkah penting untuk mem berikan pemahaman kepada masyarakat, terutama pedagang eceran, mengenai ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan pita cukai, hingga konsekuensi hukum apabila menjual maupun menyimpan rokok tanpa cukai.
“Fokus hari ini dalam rangka sosialisasi untuk Gempur Rokok Ilegal. Kami memberikan pencerahan kepada perwakilan PKL, baik dari sisi cukai maupun dari sisi hukum,” ujar Suyatno
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan dari pihak terkait mengenai fungsi dan keten tuan pita cukai. Sementara dari kepolisian, peserta diberikan pemahaman mengenai aspek hukum serta ancaman pidana bagi pihak yang mengedarkan atau menjual rokok ilegal.
Menurut Suyatno, sosialisasi dinilai penting karena peredaran rokok ilegal hingga kini masih ditemukan di masyarakat, termasuk di wilayah Kota Blitar. Bahkan, dalam operasi yang dilakukan sebelumnya, petugas menemukan sejumlah toko yang kedapatan menjual rokok ilegal. Dalam salah satu penindakan terakhir, petugas menemukan sekitar 2.000 batang rokok ilegal.
“Walaupun Kota Blitar ini kota kecil, tetapi peredaran rokok ilegal masih cukup banyak. Ini tentu men jadi perhatian karena bisa berdampak terhadap perusahaan-perusahaan rokok yang menjalankan usaha secara resmi dan membayar cukai,” tegasnya.
Upaya penindakan juga terus dilakukan bersamaan dengan kegiatan sosialisasi. Dari delapan titik yang menjadi sasaran operasi, petugas menemukan rokok ilegal di enam titik.
“Dari delapan titik yang menjadi target operasi, di enam titik ditemukan rokok ilegal. Sementara yang lainnya kemungkinan sudah mendapatkan informasi atau memang sudah tidak menjual lagi,” jelas Suyatno.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan yang membutuh kan pengawasan berkelanjutan. Terlebih, rokok ilegal diketahui masuk ke Kota Blitar melalui jaringan distribusi dari sejumlah daerah, di antaranya Malang dan Madura.
Namun, Satpol PP menilai pendekatan pencegahan tetap penting, terutama kepada pedagang kecil yang belum tentu memahami bahwa produk yang mereka jual merupakan rokok ilegal.
“Untuk PKL yang kami undang, kami lebih menekankan pada pencegahan. Pedagang eceran hampir rata-rata mengaku tidak tahu kalau rokok yang dijual tersebut ilegal,” katanya.
Meski demikian, ketidaktahuan tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum. Pedagang maupun pihak yang menyimpan, menjual, atau mengedarkan rokok tanpa cukai tetap dapat dikenai tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Suyatno menegaskan, masyarakat harus memahami bahwa menjual atau mengedarkan rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif.Ada konsekuensi pidana dan denda yang dapat dikenakan terhadap pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Bagi mereka yang mengedarkan, menjual, maupun menyimpan rokok tanpa cukai, itu merupakan pelanggar an hukum,” tegasnya.
Untuk tahun 2026, Satpol PP Kota Blitar menargetkan pelaksanaan delapan kali sosialisasi serta delapan kali kegiatan operasi dan penindakan sebagai bagian dari program pemberantasan rokok ilegal.
Sosialisasi yang digelar kali ini merupakan kegiatan kelima,sementara rangkaian berikutnya masiha kan dilaksanakan sesuai agenda yang telah ditetapkan.Kegiatan tersebut dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Suyatno menyebut anggaran yang dialokasikan sekitar Rp450 juta untuk pelaksanaan kegiatan selama satu tahun.
Meski anggaran masih memungkinkan untuk menambah kegiatan, pelaksanaannya tetap harus mengi kuti ketentuan dan petunjuk teknis penggunaan DBHCHT.
“Peruntukan DBHCHT sangat ketat. Pemakaiannya harus sesuai arahan dan petunjuk yang sudah di tentukan. Karena itu jumlah peserta dalam setiap sosialisasi juga disesuaikan,” ungkapnya.
Upaya penindakan terhadap rokok ilegal di Kota Blitar tidak berhenti pada penyitaan barang. Tahun ini, setidaknya dua orang pengedar telah terjerat proses hukum.Keduanya bukan sekadar pedagang eceran, melainkan pengedar dengan jumlah barang yang cukup banyak.
“Untuk tahun ini ada yang terjerat dan sudah berproses. Ada dua orang, dan itu pengedar karena jumlah nya banyak,” kata Suyatno.Proses penindakan terhadap pelaku selanjutnya dilakukan melalui tahapan hukum yang melibatkan instansi terkait hingga proses penyidikan apabila memenuhi unsur pidana.
Satpol PP Kota Blitar menegaskan bahwa langkah pemberantasan akan terus berjalan. Namun, upaya tersebut tidak hanya mengedepankan penindakan, melainkan juga pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat.
Melalui sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, pemerintah berharap para pedagang, khususnya PKL dan pedagang eceran, semakin mampu mengenali produk ilegal serta tidak menjadi bagian dari rantai peredarannya.
Pesannya tegas: jangan menjual, menyimpan, apalagi mengedarkan rokok ilegal. Selain merugikan negara, peredaran rokok tanpa cukai juga berpotensi menyeret pedagang ke persoalan hukum (kmf/ edy)

0 Komentar