Kadis PU Sumbar Suprapto, Divonis Dua Tahun Sepuluh Bulan

Realitakini.com-JAKARTA
Suprapto selaku Kepala Dinas Prasarana Provinsi Sumbar meminta Kabid Pelaksanaan Jalan pada Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Sumbar Indra Jaya mengusulkan DAK kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp530,76 miliar melalui surat Gubernur Sumbar No 900/3130-Pelaks/2015 tanggal 6 Oktober 2015 yang salinannya diberikan kepada I Putu Sudiartana.
Pada pertengahan November 2015, Suprapto dan Indra Jaya menemui Putu di gedung DPR dan meminta agar Putu mengalokasikan dana DAK sesuai proposal. Surat usulan bahkan diubah menjadi total Rp620,76 miliar karena proyek ditambah dengan kegiatan pembangunan gedung dan air bersih. Suprapto lalu menyampaikan salinan itu kepada Putu pada 17 Desember 2015 di Coffee Club Plaza Senayan dan meminta agar usulan diserahkan kepada staf administrasi Putu bernama Noviyanti.
Pertemuan lanjutan terjadi pada 10 Juni 2016 di Cafe Pelangi Hotel Ambara Blok M antara Yogan, Suprapto, Putu Sudartana dan Indra Jaya. Putu mengayatakan akan mengusahakan alokasi anggaran DAK pada proyek pembangunan dan perawatan ruas jalan provinsi Sumbar dalam APBN Perubahan TA 2016 minimal senilai Rp50 miliar. Saat itu Suprapto meminta I Putu Sudiartana agar alokasi anggara tersebut dapat dinaikkan menjadi Rp100-150 miliar, untuk itu Putu Sudiartana bersedia membantu dan meminta imbalan sebesar Rp1 miliar.Namun fee untuk Putu akhirnya disepakati sebesar Rp500 juta yang berasal dari Yogan Askan sebesar Rp125 juta, Suryadi Halim sebesar Rp250 juta, Johandri sebesar Rp75 juta dan Hamnasri Hamid sebesar Ro50 juta, selanjutnya masing-masing mentransfer uang ke rekening Yogan.
Untuk mengusahakan penambahan alokasi DAK tersebut, I Putu Sudiartana meminta bantuan kepada anggota Komisi II DPR dari raksi Gerindra Wihadi Wiyanto dan menyanggupi kuotanya maksimal adalah Rp50 miliar. Besaran itu disampaikan kepada Suprapto, Indra Jaya, Yogan Askan dan Suhemi di hotel Ambara pada 10 Juni 2016.
Uang suap Rp500 juta itu pun diberikan melalui transfer berturut-turut sebesar Rp100 juta melalui rekening Ni Luh Putu Sugiani yang merupakan kerabat Putu pada 25 Juni 2016; sebesar Rp400 juta melalui rekening Muchlis yaitu suami Noviyanti (Rp50 juta), Djoni Garyana (Rp150 juta), dan Rp200 juta melalui rekening Ni Luh Putu Sugiyani dengan keterangan “sewa villa” sebagaimana arahan Noviyanti pada 27 Juni 2016.
“Terjadi kerja sama yang erat antara terdakwa dan Yogan Askan agar I Putu Sudiartana mau membantu pengurusan penambahan alokasi DAK kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun anggaran 2016 untuk Propinsi Sumbar,” kata anggota mejelis hakim Joko Subagyo. Atas putusan itu, Suprapto menyatakan pikir-pikir. “Kami akan pikir-pikir,” kata Suprapto.
Sedangkan jaksa penuntut umum KPK juga menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. “Kami pikir-pikir karena masih harus dikaji apakah dengan putusan itu sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan hubungan perkara ini dengan perkara-perkara lain yang juga terkait,” kata JPU KPK Dody Sukmono seusai sidang.
Sedangkan pengacara Suprapto menyatakan masih butuh waktu berpikir karena putusan Suprapto lebih tinggi dibanding dengan pemberi dana yaitu Yogan Askan yang sudah divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Suprato kan menjadi kawan peserta bersama Yogan sedangkan Yogan kan divonis 2 tahun, jadi seharusnya juga sama-sama,” kata Sugiyono. Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman (Prasjaltarkim) Provinsi Sumatera Barat Suprapto divonis 2 tahun 10 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menjadi perantara suap untuk anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana senilai Rp500 juta.
“Menyatakan terdakwa Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan 10 bulan dan denda Rp100 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Aswijon di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Tuntutan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Suprapto divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentangan Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim yang terdiri atas Aswijon, Sinung Hernawan, Haryono, Joko Subaygo dan Suhartono itu sependapat bahwa Suprapto dan Yogan Askan bekerja sama menyuap I Putu Sudiartana sebesar Rp500 juta agar I Putu Sudiartana membantu pengurusan penambahan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun anggaran 2016 untuk Propinsi Sumatera Barat pada APBN-P tahun 2016.**
Previous Post Next Post