– Pemerintah Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan kabupaten Tanah Datar memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar di berbagai platform media sosial mengenai keluhan satu keluarga inisial M dan ES yang mengaku tidak menerima bantuan pasca-bencana galodo yang terjadi pada November 2026 lalu.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Jorong Nagari, Reza Espan, mewakili Wali Nagari Sumpur, Fernando, yang saat ini tengah mengikuti kegiatan retreat di Bukittinggi. Penjelasan ini bertujuan untuk meluruskan informasi agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.
"Atas nama Pemerintah Nagari, kami perlu meluruskan pemberitaan di media sosial yang menyebutkan ada satu keluarga warga kami yang tidak mendapatkan bantuan sama sekali. Hal itu tidak benar," ujar Reza Espan kepada awak media di Kantor Wali Nagari Sumpur, Senin (06/04/2026).
Reza menjelaskan bahwa untuk bantuan logistik berupa sembako, seluruh warga terdampak telah menerima penyaluran melalui posko yang tersedia. Bahkan, pihak nagari melakukan jemput bola dengan mengantarkan bantuan langsung ke rumah warga yang bersangkutan.
"Semua bantuan sembako diterima melalui posko. Bahkan, perangkat nagari mengantarkannya langsung ke rumah yang bersangkutan. Kami memiliki bukti dokumentasi berupa foto saat bantuan tersebut diterima oleh keluarga tersebut," tegasnya
Dilema Bantuan Rumah (Huntara)
Terkait bantuan perbaikan rumah atau Hunian Sementara (Huntara), Reza memaparkan adanya kendala administratif dan status kepemilikan yang membuat bantuan tersebut belum dapat direalisasikan kepada keluarga yang mengeluh di media sosial.
Berdasarkan data di lapangan, rumah yang ditempati keluarga tersebut berdiri di atas tanah milik orang lain bernama Nurbaiti. Selain itu, bangunan yang ada bukanlah milik pribadi keluarga tersebut, melainkan bangunan keluarga yang ditempati atas izin pemilik tanah terdahulu.
"Ada saksi dari pihak ahli waris yang menyatakan bahwa penerima bantuan Huntara seharusnya adalah pihak yang membangun atau memiliki bangunan tersebut, yakni Ibu Mailis dengan ahli warisnya, Bezi Rahmat Agus. Pihak mereka juga dapat memberikan bukti-bukti yang kuat," jelas Reza.
Meski terdapat kendala status kepemilikan bangunan, Pemerintah Nagari Sumpur menegaskan tetap mengupayakan agar keluarga tersebut mendapatkan bantuan sesuai dengan porsinya. Nama keluarga yang bersangkutan sudah diusulkan oleh pihak nagari ke tingkat yang lebih tinggi.
"Kami tetap berusaha agar warga kami ini mendapatkan bantuan. Namanya sudah kami usulkan sebelumnya, namun tentu saja segala keputusan harus sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku," tambahnya.
Bezi Rahmat Agus, salah seorang ahli waris, angkat bicara mengenai status kepemilikan bangunan rumah yang menjadi objek pembahasan di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa status fisik bangunan dan status tanah di lokasi tersebut memiliki dasar hukum dan sejarah yang jelas.
Menurut Bezi, bangunan rumah tersebut merupakan hasil jerih payah orang tuanya, yakni pasangan Nedi Sofyan dan Mailis. Sementara itu, terkait status lahan, ia menjelaskan bahwa tanah tersebut secara sah milik Nurbaiti.
“Bangunan rumah itu murni buatan orang tua saya, Nedi Sofyan dan Mailis. Adapun tanah di lokasi bangunan tersebut adalah milik Ibu Nurbaiti. Pihak pemilik tanah (Nurbaiti) Sebelumnya sudah memberikan izin resmi kepada orang tua saya untuk mendirikan bangunan di sana,” tegas Bezi Rahmat Agus .
Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Nagari Sumpur berharap masyarakat tidak lagi termakan informasi sepihak di media sosial dan memahami bahwa penyaluran bantuan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tepat sasaran dan tidak melanggar aturan hukum. (Tim)