Realitakini.com-Jakarta
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI tindak lanjuti tujuh pengaduan masyarakat dari berbagai provinsi. Langkah tersebut diyakini sebagai langkah konkret dalam menindaklanjuti pengaduan masya rakat yang mendesak untuk segera dicarikan solusi.
Wakil Ketua BAP DPD RI Abdul Hakim menegaskan bahwa seluruh pengaduan yang dibahas kali ini telah melalui proses penelaahan mendalam dan dinilai memiliki urgensi tinggi. Menurutnya hal itu telah mencakup dimensi hukum, ekonomi, tata kelola pemerintahan, perlindungan hak masyarakat, serta akuntabilitas pelayanan publik.
“Saat ini, kami berfokus melakukan pendalaman awal terhadap tujuh pengaduan masyarakat yang di nilai sangat strategis dan mendesak untuk segera dicarikan solusi penyelesaiannya,” ucap Abdul Hakim saat RDPU di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (17/6/26).
Lebih lanjut, Abdul Hakim mencermati bahwa dinamika regulasi terkini telah mengubah wajah tata ke lola sumber daya alam di Indonesia secara fundamental. Beberapa aturan baru seperti UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, hingga Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. “Secara signifikan regulasi tersebut menggeser lanskap tata kelola pertanahan, kehutanan, dan ruang laut,” tukasnya.
Dirinya juga menilai bahwa perubahan kebijakan tersebut tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar masyarakat kecil, komunitas lokal, serta prinsip keadilan ekologis dan sosial. Sebaliknya, negara me lalui pemerintah pusat dan daerah wajib hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum. “Melalui pertemuan ini, kami melakukan pendalaman substansi secara komprehensif yang membedah aspek hukum, teknis, sosial, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahannya,” beber Abdul Hakim.
Sementara itu, Wakil Ketua BAP DPD RI Yulianus Henock Sumual menjelaskan bahwa kasus konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan banyak terjadi di daerah-daerah. Untuk itu pihaknya meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN agar lebih teliti ketika mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU). “Kami kasian dengan masyarakat di daerah-daerah karena konflik akibat dari HGU ini. Ujung-ujungnya masyarakat yang harus mengalah,” paparnya.
Seperti diketahui, tujuh pengaduan yang masuk ke BAP DPD RI terdiri dari lintas kalangan seperti Serikat Petani Minahasa Tenggara/Organisasi Tani Lokal Ratatotok Provinsi Sulawesi, Forum Masya rakat Desa Pondok Buluh Provinsi Sumatera Utara,Forum Masyarakat Perumahan Puri Asri Tara0 medang Provinsi Sumatera Utara, Forum Peduli Pulau Pari (FP3) Provinsi DK Jakarta, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Komunitas Korban Apartemen Malioboro Park View Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Warga Kampung Tua Batu Merah Provinsi Kepulauan Riau
.(Siaran PersBagian Pemberitaan Dan Media Sekretariat
Jenderal DPD RI)
