Kasus Pembunuhan di STU Tungkal Ulu Tanjabbar Akan Dihentikan, Ini Alasannya

Realitakini.com, Jambi 
Kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), akan dihentikan oleh jajaran Kepolisian Polda Jambi.

Sebelumnya, Fikirman Halawa (20), seorang warga Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar, tersandung menjadi tersangka usai menghilangkan nyawa Muhammad Edo (19), warga RT 03, Kecamatan Tungkal Ulu, pada Selasa 30 April 2024 yang lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki, saat Konferensi Pers, di Mako Polres Tanjabbar, Jum'at (3/5/2024) pekan lalu.

Kendati demikian, menindaklanjuti kasus tersebut. Polda Jambi menelaah kasus yang dialami oleh Fikirman Halawa. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, berdasarkan dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa, barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.

"Kami akan hentikan perkara warga Tanjabbar yang jadi tersangka usai bunuh begal ini, demi kepastian hukum dan keadilan setelah gelar perkara," ucap Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, didampingi oleh Kabid Humas Polsa Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, saat Konferensi Pers, di Mapolda Jambi, Minggu (12/5/2024) siang.

"Demi kepastian hukum yakni pasal 49 KUHP, dan demi keadilan, Ditreskrimun Polda Jambi akan gelar perkara besok khusus konstruksi FH pada saat melakukan pembelaan," pungkas Kombes Andri Ananta.

Saat Press Release, Polisi juga menghadirkan secara virtual saksi ahli, Alpi Sahari, yang juga pernah menjadi saksi ahli dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Sambo.

Alfi Sahari mengatakan, dalam hukum pidana, ada istilah keadaan memaksa atau overmacht.

"Seseorang tidak dapat dimintai pertanggung jawaban hukum atas apa yang dilakukan seseorang karena keadaan memaksa," sebutnya. 

Alpi Sahari menambahkan, sekalipun perbuatan itu adalah pelanggaran, tetapi orang yang kelak sesuatu hal karena hal mendesak atau keadaan memaksa, itu tidak dapat dimintai pertanggung jawaban, karena tidak ada unsur kesalahan disana.

"KUHP kita mengatur itu, pasal 49 KUHP tentang pembelaan diri," terang Alpi Sahari, sebagai saksi ahli. (put)





Post a Comment

Previous Post Next Post