--> DPRD Sumbar Serahkan LHP BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 - Realita Kini

DPRD  Sumbar Serahkan LHP BPK atas  LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025( Poto Ist)
Realitakini.com-Padang 
Dewan Perwakilan rakyat daerah mengadakan rapat paripurna dengan agenda agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Penyerahan LHP BPK atas pengelolaan keuang an daerah kepada DPRD dan Pemerintah Daerah merupakan sebuah mandat dan agenda konstitusional. Agenda ini ini diamanatkan langsung dalam UUD 1945 Pasal 23E ayat (2). Agenda ini perlu dimaknai lebih dari sekadar agenda rutin tahunan. Dokumen LHP ini merupakan bagian mekanisme check and balances untuk mewujudkan dan menjamin tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab

 Rapat di pimpin lansung oleh ketua DPRD Sumbar Muhidi. Dan dihadiri oleh Gubenur Sumatera Barat Mahyedi ansarullah  anggota DPRD Sumbar dan ,kepala OPD dan Jajaranntya,  Dalam sambutanya  Muhidi mengucapan terimakasih dan penghargaan yang yang tulus kami sampaikan kepada Saudara Gubernur, Unsur Forkopimda, Anggota V BPK RI, Kepala Perwakilan BPK, Kepala Perwakilan BPKP, serta seluruh undangan yang telah berkenan hadir pada hari ini sebagai wujud komitmen kebersamaan kita bagi pembangunan Sumatera Barat yang lebih baik.

.Bagi DPRD, LHP BPK adalah instrumen penting dalam menjalankan fungsi pengawasan. Sedangkan bagi Pemerintah Daerah beserta seluruh OPD, dokumen ini memberikan hasil pemeriksaan yang mem berikan panduan dan arah melalui koreksi dan catatan bagi perbaikan dan peningkatan kinerja, serta cermin kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan negara.

Seiring dengan tuntutan publik yang kian dinamis dan kritis terhadap pengelolaan keuangan negara, arah dan tujuan kita dalam mengelola keuangan daerah harus melangkah maju dan lebih jauh. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan sesuatu yang penting, namun tidak menjadi tujuan akhir atau terhenti sebagai capaian prestasi administratif. Melangkah lebih jauh itu, bagaimana upaya menjadi kan dokumen LHP sebagai instrumen strategis untuk melahirkan APBD dan pengelolaan keuangan yang berkualitas, efektif, efisien, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat.

Kita patut bersyukur dan bangga, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mencatatkan capaian berupa opini WTP sebanyak 13 kali berturut-turut pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menandai  komitmen menjaga kepatuhan administratif keuangan. Capaian ini juga harus dimaknai sebagai tanggungjawab dan tantangan lebih besar. 

Dokumen LHP BPK sebagai rangkaian proses perbaikan berkelanjutan, selalu memberikan sejumlah temuan-temuan pemeriksaan. Temuan-temuan ini harus dipandang sebagai ruang-ruang perbaikan yang menjadi perhatian dalam pengelolaan keuangan di tahun mendatang. Oleh karena itu, temuan-temuan tahun lalu tidak seharusnya terulang tahun ini maupun temuan tahun ini tidak berulang di tahun depan. Begitupula dengan jumlah temuan dan maupun keberartiannya dalam nilai nominal harus terus me nurun. Hal ini dapat menjadi indikator bahwa opini WTP dan temuannya merupakan sarana bagi peningkatan dalam kualitas tata kelola keuangan 

Atas dasar itu, DPRD Provinsi Sumatera Barat mendorong Pemerintah Daerah dan seluruh OPD terkait untuk menggunakan LHP BPK kali ini sebagai bahan evaluasi fundamental bagi tata kelola keuangan yang profesional, akurat, dan berdampak nyata dan luas bagi kesejahteraan masyarakat.

Tantangan pengelolaan keuangan daerah hari ini telah bergeser. Dari pemenuhan aspek administratif atau ketersediaan dokumen laporan pertanggungjawaban kepada pengelolaan keuangan yang menjawab tantangan ekonomi daerah, nasional dan bahkan global. Tantangan ekonomi terkini berupa perlambatan pertumbuhan ekonomi, penurunan nilai tukar rupiah, lambatnya perluasan lapangan kerja, dan daya beli masyarakat. Tantangan ini berhadapan pula dengan menyempitnya ruang fiskal akibat efisiensi dan pengurangan transfer keuangan daerah. 

Pada saat bersamaan, kapasitas untuk meningkatkan kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih di hadapkan pada keterbatasan. Begitupula upaya percepatan penyerapan anggaran agar stimulus ekonomi segera berputar, serta  alokasi anggaran yang efektif dan efisien, tepat sasaran dan menghilang kan potensi pemborosan.

Melalui momentum ini dan di hari yang baik ini, DPRD menaruh harapan besar agar pemeriksaan BPK ke depan dapat memberikan catatan koreksi dan saran perbaikan. Tidak hanya pada pemenuhan kepatuh an regulasi prosedural, melainkan juga mampu memberikan rekomendasi strategis bagi tata kelola ke uangan publik pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang dapat menutup celah-celah inefisiensi, mencegah penyalahgunaan anggaran, dan memperluas ruang fiskal daerah. Terlebih lagi, bagi Provinsi Sumatera Barat yang saat ini dihadapkan pada keterbatasan kapasitas fiskal, sedangkan kebutuhan pen danaan yang besar untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana hidrometeorologi tahun 2025 lalu. 

Kualitas pengelolaan keuangan daerah adalah kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di tengah tantangan besar dalam sosial ekonomi masyarakat kita saat ini. Mari kita jadikan LHP LKPD Tahun 2025 ini sebagai momentum evaluasi total bagi pengelolaan keuangan yang semakin terbuka, tanggugjawab, taat hukum, efektif dan efisien. Lebih dari itu, dalam upaya sungguh-sungguh agar anggaran ini dikelola dengan berdampak luas dan nyata bagi kesejahteraan masyarakat kita. 
DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat beserta seluruh tim pemeriksa yang telah bekerja keras dan profesional, memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Pemeriksaan yang objektif ini adalah dukungan nyata BPK terhadap fungsi pengawasan yang kami jalankan.

Dengan dasar berpikir ini, mari kita mencermati Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025. Catatan dan rekomendasi dalam LHP BPK ini menjadi sebagai dasar kebijakan dalam rencana tindak lanjut perbaikan tata kelola keuangan daerah, baik dari sisi pendapatan maupun dari sisi belanja, sehingga APBD Provinsi Sumatera Barat semakin berkualitas dan berdampak bagi rakyat banyak.

Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan sebagai pengantar Rapat Paripurna ini. Selanjutnya, agenda rapat paripurna akan kami serahkan sejenak kepada protokoler untuk memandu prosesi penyerahan resmi LHP BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025. Kita bersama-sama telah menyaksikan prosesi penyerahan LHP BPK terhadap LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025. 

Alhamdulillahi Rabbil ‘alamiin.. Atas kerja keras, dedikasi, dan sinergi kita bersama, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-14 kalinya secara berturut-turut. Capaian ini merupakan pengakuan formal bahwa laporan keuangan daerah kita telah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Saudara Gubernur beserta seluruh organisasi perangkat daerah dan jajaran eksekutif. Penghargaan dan ucapan terima kasih yang tulus juga kami sampaikan kepada Perwakilan BPK RI dan BPKP Provinsi Sumatera Barat yang tiada henti memberikan supervisi dan bimbingan demi perbaikan kualitas tata kelola keuangan di daerah kita.

Namun demikian, apresiasi dan capaian ini tidak boleh membuat kita berpuas diri. Sebagaimana catatan yang kami sampaikan di awal, raihan WTP yang ke-14 ini membawa konsekuensi moral dan tanggung jawab yang jauh lebih berat. Predikat WTP harus berjalan beriringan dengan komitmen nyata untuk segera menindaklanjuti dan menuntaskan setiap catatan serta rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh BPK dalam LHP ini. Kita harus memastikan bahwa nihilnya kekeliruan dalam penyajian material dalam laporan keuangan juga mencerminkan nihilnya pemborosan dan kebocoran anggaran di lapangan.

Sesuai dengan kewenangan konstitusional yang diatur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD Provinsi Sumatera Barat berkomitmen penuhuntuk segera menindaklanjuti LHP BPK ini melalui mekanisme internal DPRD dalam koridor fungsipengawas an. Kami akan mencermati setiap rekomendasi yang ada demi memastikan hak-hak masya rakat Suma tera Barat atas APBD yang handal dan menyejahterakan dapat terpenuhi
.
Dengan telah selesainya seluruh rangkaian prosesi penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ter hadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025, maka berakhirlah Rapat Paripurna kita pada hari ini.

Sebelum rapat ini ditutup, kami selaku pimpinan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besar nya apabila terdapat kekurangan maupun hal-hal yang kurang berkenan selama berlangsungnya per sidangan ini.

Akhirnya, dengan mengucapkan Alhamdulillahi Rabbil 'alamin, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat pada hari ini, dalam rangka Penyerahan LHP BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025, secara resmi kami nyatakan ditutup.( WRK)

 
Top