Syahiran Haramkan Praktik Pungli

Realiatakini.com-Pasbar
 “Kita minta kepada se­luruh Kepala SKPD, camat, kepala bagian dan walinagari untuk meningkatkan penga­wasan internal untuk mence­gah terjadinya praktik pungli. Melakukan upaya untuk me­ningkatkan integritas ASN di lingkungan masing-masing,” urai Syahiran. Bupati Pasaman Barat
Saya komit untuk terus memberantas pungli yang ada di wilayah pemerintahannya. Hal ini sesuai juga dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2015 tentang pemberantasan praktek pungli. Selain itu, Syahiran juga meminta seluruh pihak untuk memberikan akses yang se­luas-luasnya kepada masya­rakat terhadap standar pela­yanan dan persyaratan pela­yanan secara transparan.
Ia menambahkan, jaja­ran­nya juga harus mengem­bangkan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi untuk mengurangi pertemuan langsung antar pemberi dan penerima layanan. Membuka akses yang murah dan mudah bagi masyarakat untuk me­nyam­paikan keluhan dan pengaduan serta mendorong masyarakat untuk tidak se­gan-segan melakukan pe­ngaduan.
“Selain itu harus meng­identifikasi area yang berpo­tensi terjadinya pungli dan mengambil langkah-langkah yang efektif untuk mem­berantas praktik pungli. Me­ne­rapkan sistem pengaduan internal untuk membuka atau mencegah pungli. Melakukan respon secara cepat terhadap pengaduan masyarakat,” te­gas Syahiran.Pemda Pasbar, tambah Syahiran, akan menindak tegas ASN yang terlibat pung­li. Melakukan investigasi lebih mendalam untuk men­jaring keterlibatan oknum lainnya.

“Khusus untuk lembaga pendidikan dan sekolah agar mempedomani peraturan Men­dikbud Nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan biaya pendidikan pada satuan pendi­dikan dasar,” terang Syahiran lagi.Jika masih ada ASN yang masih ragu dengan kategori pungli, lanjutnya, bisa ber­konsultasi dengan Inspektorat dan bagian hukun sekretariat Pasbar. (h)
Previous Post Next Post