Fauzi Bahar: Belum Lihat Surat Pengunduran Genius

Realitakini.com-PADANG
Fauzi Bahar Ketua Majelis Penasehat Partai DPW PAN Sumbar, Fauzi Bahar menyatakan, belum melihat surat pengunduran diri Genius Umar dari kepengurusan DPW PAN Sumbar periode 2015-2020. hingga saat ini Saya belum lihat ada surat pengunduran diri Bapak Genius Umar dari Pengurus DPW PAN Sumbar,”kata Fauzi Bahar saat dikonfirmasikan dari Padang.
Fauzi Bahar mengakui Genius Umar merupakan Wakil Walikota Pariaman masuk dalam kepengurusan DPW PAN Sumbar periode 2015-2020 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) nomor PAN/A/Kpts/ku-Sj/039/V/2016 Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP-PAN) Sumbar tertanggal 19 Mei 2016 ditandatangani Zulkifli Hasan sebagai Ketua DPP PAN, dan Eddy Soeparno Sebagai Sekretaris Jenderal DPP PAN, Genius Umar terdaftar sebagai Wakil Ketua DPW PAN Sumbar.
“Memang masuk nama Genius Umar di kepengurusan DPW PAN Sumbar dalam SK yang dikeluarkan DPP PAN,”ungkapnya. Namun karena Genius Umar statusnya masih sebagai PNS harus memilih salah satu, mundur sebagai PNS agar bisa jadi pengurus DPW PAN Sumbar. “Genius harus menentukan pilihan untuk mundur dari PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik (“PP 37/2004”),”tegas Fauzi Bahar.
Ia menjelaskan, sebagai Ketua Majelis Penasehat Partai DPW PAN Sumbar belum tahu adanya perubahan susunan nama-nama pengurus partai.“Belum dapat SK baru kepengurusan DPW PAN Sumbar,silahkan coba hubungi Ali Mukhni Ketua DPW PAN Sumbar,”tambahnya.Sementara itu Sekretaris DPW PAN Sumbar, Taslim Chaniago menyatakan, sudah ada perubahan susunan pengurus DPW PAN Sumbar.“Ada beberapa nama sudah berubah termasuk nama Genius Umar tidak lagi dalam susunan pengurus DPW PAN Sumbar,”katanya.
Taslim membenarkan sebelumnya Genius Umar diusulkan masuk dalam ke pengurusan DPW PAN Sumbar periode 2015-020 di posisi sebagai Wakil Ketua.“Namun sekarang ini tidak lagi, nama Genius telah dicoret sebagai pengurusan DPW PAN SUmbar,karena Wawako Pariaman statusnya masih PNS maka tidak lagi masuk di kepengurus parpol dan tidak ikut dilantik,”jelasnya.SK DPP PAN telah mengalami perubahan, lanjutnya DPW PAN Sumbar telah mengirimkan perubahan nama pengurus termasuk nama Genius Umar ke DPP PAN di Jakarta.“SK kepengurusan DPW PAN Sumbar telah dirubah saat pelantikan, makanya nama yang ada si SK awal tidak ikut dilantik, oleh DPP PAN,”tegas Taslim.Saat ditanya berapa nomor SK DPP PAN yang baru Taslim mengakui, SK yang baru kepengurusan DPW PAN Sumbar masih berada di DPP PAN.

Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik (“PP 37/2004”). Di dalam konsiderans menimbang PP 37/2004 disebutkan bahwa pegawai negeri sebagai unsur aparatur negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.Oleh karena itu, pegawai negeri yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai poiitik harus diberhentikan sebagai pegawai negeri, baik dengan hormat atau tidak dengan hormat.Ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP 37/2004 dengan tegas mengatakan:“Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.”(*cm).
Previous Post Next Post