Xaveriandy Sutanto Bos Gula, Divonis lebih tinggi dari tuntutan Rusmin Cs

Realitakini.com-PADANG
Vonis terhadap Xaveriandy ini lebih tinggi dari tuntutan Rusmin Cs selaku jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 4 tahun penjara Setelah melalui masa persidangan yang panjang serta sempat beberapa kali terkendala, akhirnya  Xaveriandy Sutanto, terdakwa kasus peredaran gula tanpa label SNI, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan penjara, Rabu (7/12).Putusan yang dibacakan Amin Ismanto, Hakim Ketua dengan Hakim Anggota Sri Hartati dan Sutedjo ini, telah menjatuhkan vonis kepada bos gula ini. Disamping hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan penjara, Xaveriandy juga dikenakan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menilai Xavenriandy terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 113 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68 tahun 2013 tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih Secara Wajib.

Usai menjalani sidang, Xaveriandy,yang juga berstatus tahanan KPK karena tertangkap tangan menyuap Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman itu, langsung menemui kedua anaknya yang tampak menangis usai vonis dibacakan. (**)
Previous Post Next Post