Kapolda Sumbar, Irjend Pol Fakhrizal Press Rillis Penangkapan 5 Kg Sabu

Realitakini.com-Padang
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar)bersama Jajaran berhasil menagakap pengedara Narkotika jenis Sabu di salah satu Hotel di Kota Padang. Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti 5 Kilogram Sabu. Satu buah timbangan.

Ungkap kasusu ini lansung di samapai Kapolda Sumbar, Irjend Pol Fakhrizal press rillis nya, Senin (4/6/2018)  didamping kabit humas polda sumbar Kambes Syamsi dan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kumbul Kas mengatakan tersangka diamankan pada pada Jum'at dini hari (1/6/2018) sekitar pukul 11.00 Wib."Kita berhasil mengamankan satu orang tersangka yang membawa narkotika jenis sabu dengan inisial CRT (20) yang berprofesi seorang mahasiswa aktif di daerah Serang, dan juga seorang penyiar Radia  Provinsi Banten, dengan barang bukti sebanyak 5 Kg, kalau di uangkan sekitar Rp 8 Miliar," sebut Kapolda.

Kapolda menjelaskan, barang haram tersebut menurut hasil penyelidikan, dibawa tersangka dari Riau yang masuk dari Malaysia kemudian dibawanya ke Padang dan selanjutnya akan dibawa ke Jakarta.
"Ia hanya transit di Padang dan menginap, kemudian rencananya besok pagi pada Jumat tersebut berangkat ke Jakarta, kalaupun ada transaksi disini palingan tidak seberapa banyaknya," ungkap Kapolda.Lebih lanjut Kapolda mengatakan, ini merupakan tangkapan terbesar semenjak di Polda Sumbar ini ada.

"Ini merupakan tangkapan terbesar kita, dengan tertangkapnya pelaku, kita sudah menyelamatkan sekitar 5 ribu nyawa terdampak oleh narkotika jenis sabu tersebut," kata Kapolda.Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS, menjelaskan kronologis penangkapan tersebut, bahwa tersangka ini ada kelompoknya di Padang, dan pihaknya dapat informasi sudah mengetahui dan mengintai semenjak sebelum bulan puasa.

"Tersangka ini sudah berada di Padang semenjak hari Senin minggu lalu tanggal 28 Mei 2018, kemudian kita terus melakukan penyelidilan terhadap kelompoknya ini dan tersangka, kemudian kita dapat informasi ia berada di salah Hotel H di Kota Padang, kita telusuri ternyata tidak ada, lalu dapat lagi informasi di hotel B di kawasan hayam wuruk, setelah kita gerebek ternyata pelaku sudah pindah hotel, nah pada malamnya kita dapat informasi diketahui tersangka berada di salah satu hotel di jalan Sudirman, kemudian pada Juma'at pukul  01.00 Wib kita berhasil menangkapnya," ungkap Kumbul.
Lebih lanjut Kumbul mengatakan pelaku mengemas sabu tersebut dalam kemasan makanan ringan merek Lay's yang ia kemas dalam kamar hotel ketika ia diamankan.

“Setelah barang dibawa dari pekanbaru kemudian ia kemas ulang melalui kemasan makanan ringan merek Lay's di hotel tempat ia menginap,” sebut Kumbul.

Dalam penangkapan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 7 paket narkotika jenis Sabu seberat lebih kurang 5 Kg, 1 buah timbangan, 1 buah alat pres, 2 koper, 2 buah Hp dan lima bungkus bekas kemasan sabu asal Malaysia dengan merek Guanyinwang.

"Untuk saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini lebih lanjut, dan atas perbuatam tersangka, ia akan dijerat dengan pasal 114  ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati," pungkas Kumbul.(wt/cv)

Post a Comment

Previous Post Next Post