Ditresnarkoba Polda Sumbar Tangkap 6 Orang Pengedar Narkoba Dalam 2 Hari

Realitakini.com –Padang 
Dalam waktu kurang lebih  satu minggu dibulan April 2019  jajaran Ditresnarkoba Polda sumbar amankan dari 6 pelaku pengedar narkoba jenis sabu ganja dan extacy Koronolgis kejadian berdasarkan informasi dari dari masyarakat ( KTP)  bahwa da pengerdar narkoba jenis Extacy  maka tim  kita bergerak menuju TKP  maka tanggal 11 April di tangkap lah. YI (31) di Surau Gadang, Kec. Nanggalo Kota Padang , dengan BB 7 butir extacy  dan satu buah  HP ,dimana pekrjaan YI sehari hari adalah jualan ikan .dengan alamat  jalan pari kelurahan ribokaluang kelurahan Padang Barat Kota Padang  

Pada tanggal 12 April di tangkap  TA (28) dan MI 23 tahun .  pekerjaan sehari hari TA tukang pakir.dan MI pekerjaan sehari hari Swasta dengan alamat jalan jamil jamal dalam kelurahan surau Gadang Kecamatan Nagggalo Kota Padang .Dari kedua tesangka di dapatkan BB, 9 paket kecil seberat, 66,49 gram sabu ditangkap depan taman pahlawan Lolong Padang dengan alamat S suparman belakang makam pahlawan lolon kelurahan Lolong Belanti kecamatan Padang  Utara Padang, kedua tersangka di tangkap  jam 00.15 WIB dan pada tanggal yang sama jam15.30 WIB  juga di tangkap DC umur 44 tahun pekerjaan sehari hari buruh  alamat jalan Padang Painan kelurahan  Bugus barat kecamatan Bungus teluk Kabung Padang dengan BB 1 paket seberat 950,05 gram ganja kering dan 1 buah HP.

Pada tanggal 19 April di tangkap  IR (44)  pekerjaan agen travel  dengan alamt dusun 1 jorong Banda Gadang kelurahan tiku selatan kecamatan tanjung Mutiara Kabupaten  Agam,ditangakap  di Nagari Gasan Gadang Padang Pariaman dengan BB 1 paket kecil seberat 63,24 gram sabu, 

Tanggal 20 April RN (36) pekerjaan swasta alamat  jalan cempaka no71 perunas II Indarung  kelurahan Indarung kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang  .di tangkap jam 15.30 WIB dengan BB Ganja seberat 556,37 gram

Di tanggal 20 itu juga jam18.30.WIB juga di tangkap  IE (26) pkerjaan  mahasiswa dsekaligus operator warnet  dengan lamat  jalan irigasi no 42 Rt 004Rw 001 keluhanran Cupak tangah ,kecamatan Pauh Kota Padang  denga BB dua  paket besar ganja seberat 2031,75 gram  hal tersebut di ungkapkan Wadir Res Narkoba Sumbar AKBP Roedy Yoelianto,.kamis (25/4/2019) saat megelar jumpa pers  lantai 4 di Mapolda Sumbar

Untuk Ke-6 tersangka semuanya dikenai pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “ke-enam Tersangka semuanya bakal terancam dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal selama 20 tahun” tegas Roedy Yoelianto(wt)


Post a Comment

Previous Post Next Post