ST. Syahril Amga Dt. Rajo Indo, S.H, M.H Tokoh Pers Nasional


Realitakini.com Batusangkar ST. Syahril Amga, S.H, M.H, Wartawan Tanah Datar yang menulis di Tabloid Indonesia Raya yang telah memenuhi Kriteria sebagai Tokoh Pers.

Berdasarkan SK Dewan pers dan peraturan Dewan pers  dengan kriteria sebagai tokoh pers yang ditetapkan memiliki jenjang kompentensi Wartawan Utama.

“Syukur alhamdulilah saya ucapkan atas ditetapkan oleh Dewan pers sebagai tokoh pers secara nasional berdasarkan SK Dewan Pers No. 06/SK - DP/I/2011" katanya. Seorang wartawan diantaranya untuk ini tentu setidak tidaknya berumur 60 tahun, berpengalaman di dunia jurnalistik minimal 30 tahun secara rutin berkesinambungan, punya kemampuan teknis jurnalistik serta memahami etika jurnalistik, dan seorang wartawan mempunyai mahkota, mahkota itu adalah dalam bentuk buku yang di tulis sendiri berisikan tentang pers. Tentang kartu wartawan, sebagai tokoh pers tentu saja di berikan kartu wartawan Utama oleh Dewan Pers yang justru landasan hukumnya 
Jelas Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan/DP/II/2010.

Beliau juga mengatakan hasil karya jurnalistik sudah di akui, berkontribusi untuk pembangunan dan pengembangan  Indek Kemerdekaan Pers (IPK) secara nasional, berpengalaman jadi pengurus dalam organisasi pers, memiliki integritas dan etos kerja di dunia pers yang tidak tercela.

"Apa yang saya lakukan biasa saja, menulis berita, membuat artikel, menulis buku yang baru 23 judul dalam berbagai tema nasional dan daerah/lokal, mendidik jurnalis muda dari 56 orang yang sampai kini masih aktif hanya 32 orang, namun sudah ada yang menjadi owner media, tidak ketinggalan melakukan hal hal yang melahirkan inovasi jurnalistik," katanya.

Putra Ampalu Gurun Sungai Tarab Batusangkar itu mengungkapkan sebelumnya seolah olah tidak percaya kalau ditetapkan sebagai tokoh pers, karena yang dilakukannnya selama 46 tahun adalah tugas seorang jurnalis," kata ST. Syahril Amga, S.H, MH yang berpanggilan Datuok itu di kantor PWI Tanah Datar dalam kesempatan ngomong ngomong dengan Realitakini.com, selasa lalu. (M)


Post a Comment

Previous Post Next Post