Disperkim Banyumas Sosialisasikan Program BSPS RTLH di Non Fisik TMMD Reguler



Banyumas – Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Banyumas, memanfaatkan kegiatan non fisik TMMD Reguler 108 Kodim 0701 Banyumas, untuk memberikan sosialisasi persiapan calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan (BSPS) untuk RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) tahun 2020, di Aula Balai Desa Petahunan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Kamis (9/7/2020).

Intisari yang disampaikan Wilopo (50), Kabid Perumahan Dinas Perkim Banyumas, adalah Desa Petahunan akan mendapatkan  program RTLH dari Dinas Perkim sebanyak 20 unit pada tahun ini.

“Setiap unit rumah akan mendapat bantuan senilai Rp. 17,5 juta, dengan rincian Rp. 15 juta untuk material dan Rp. 2,5 juta untuk upah tukang atau pekerja,” terangnya.

Wilopo meminta pihak Pemdes setempat untuk segera membentuk kepanitiaan dari para calon penerima bantuan sehingga mempermudah koordinasi dalam proses pembangunan nantinya.

Ditambahkannya, untuk verifikasi rumah para calon penerima BSPS, akan dilakukan secepatnya sesuai peraturan pelaksanaan yang berlaku.

Hadir juga dalam kegiatan ini meliputi Camat Pekuncen Parsono, S.Sos.M.Si, dan Kepala Desa Petahunan Rohmat Fadli. (Aan)

Post a Comment

Previous Post Next Post