Kepsek SMA Negeri Satu Lawe Sigala Di Diduga Langgar Aturan dan Palsukan Dokumen Proyek

Realitakini.com -Aceh tenggara
Sebanyak Empat paket kegiatan fisik di SMAN 1 Lawe Sigala-gala yang bersumber dana Otsus Tahun 2019  perlu dipertanyakan.Pasalnya, keseluruhan Paket itu yang langsung dilaksanakan oleh panitia sekolah pada Tim P2S SMA Negeri 1 Lawe Sigala-gala sangat diragukan legalitas pada pelaksanaan aturan awal dari pemerintah pusat.

Demikian dikatakan aktivitas mahasiswa Teknik Mufti Apriadi yusima Rabu 12 Agustus 2020 Kepada media Mutu serta Legalitas pada kegiatan fisik SMAN 1 Lawe Sigala-gala, untuk keempat paket di duga sarat masalahKuat dugaan proyek tersebut melanggar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2017. Dana Otsus dan penyesuaian untuk Provinsi Pemerintah Nanggro dari tahun 2002 s.d 2010 sebesar Rp 10.6 triliun.

Dasar hukum pelaksanaan otonomi khusus Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perpres Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009. Permendagri Nomor 13  Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Pemendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Untuk Otsus NAD, mekanisme penyaluran dana Otsus dan dana penyesuaian. Penyaluran dana otonomi khusus dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dilakukan atas dasar nota kesepakatan antara gebernur dan bupati/walikota. Pencairan dana otonomi khusus dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota diatur dalam praturan gubernur menyesuaikan dengan pencairan dana otonomi khusus dari pemerintah pusat.

Kajian Atas Pengelolaan dan Pertangung jawaban Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh. Berdasar kan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.Kepala Sekolah SMA N 1 Lawe Segala-gala,  Yuslan Efendi Angkat Spd MSI ketika dikonfirmasi Rabu 12 Agustus 2020 melalui what sapp tidak memberita keterangan hingga berita di tayangkan (Pardi).

Post a Comment

Previous Post Next Post