Perangkat Desa Sasaran TMMD Disuluh Tentang RPJMDes.



BANYUMAS - Dengan mendatangkan nara sumber dari Bappeda Banyumas, jajaran kodim Banyumas memberi pembekalan kepada perangkat  desa tentang penyusunan RPJMDes. Acara berlangsung di Balai Pertemuan Wisata Watu Kumpul, Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas.

Adalah Wahyuti, SE, selaku Litbang dari BAPPEDA Kabupaten Banyumas, menyampaikan panjang lebar tentang RPJMDes.  14/7/2020.

Diketahui, RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kekuasaan seorang kepala desa untuk sekali masa kekuasaan. Selain RPJMDes, pemerintahan desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun. RKP ini tentu saja harus sesuai yang ada dalam RPJMDes. RKP Desa disusun mulai bulan Juli dan ditetapkan maksimal September tahun berjalan.

Dikemukakan, RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah. (Ags)

Post a Comment

Previous Post Next Post