“Kepala masyarakat dihimbau untuk mematuhi anjuran pemerintah Perda No. 06 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), setiap masyarakat harus mematuhinya,” kata Dailipal agar tidak terjebak penularan virus covid 19 yang kini sudah merebak sampai ke berbagai daerah.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Satgas percepatan penanganan covid di kabupaten Pesisir Selatan(Pessel) terus melancarkan operasi Yustisi, sampai ke 182 nagari yang ada di Pessel, guna memutus mata rantai penyebaran covid di daerah ini
Ia mengatakan,dalam pelaksanaan operasi Yustisi tersebut, terbukti masih banyak ditemui pelanggaran prokes oleh masyarakat,bahkan pihaknya juga telah memberikan teguran kepada Pimpinan cabang pembantu BNI Painan, atas pelanggaran protokol kesehatan saat pencairan bantuan Presiden( Banpres) melalui PT Permodalan Nasional Madani Persero, Selasa(24/11) lalu, ulasnya.
Ia menambahkan,para pelanggaran prokes tersebut ditemui oleh tim Yustisi di Pasar, kawasan objekwisata, kemudian di jalan raya, para pelanggar di kenakan sangsi sosial berupa, membersihkan lingkungan dengan menggunakan rompi kuning yang bertuliskan,”saya pelanggar Covid).(w/r)