Pemkab Malang Sosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2019

Realitakini.com Kabupaten Malang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Kabupaten Malang, Mursyidah, membuka secara langsung kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) kabupaten Malang nomor 11 tahun 2019, tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

Pelaksanaan kegiatan tersebut, berlangsung, di Pendopo Agung Malang, Senin  (30/11/2020) pagi. Mursyidah, menyampaikan, kegiatan ini sangat penting. Mengingat, penyelenggaraan ketertiban umum merupakan bagian dari urusan pemerintah daerah.

Ketertiban ini dimaksudkan guna meningkatkan kesadaran hukum dan kedisiplinan masyarakat. Seiring laju pertumbuhan penduduk dan perkembangan dinamika, masyarakat telah mengubah banyak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu, guna mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat, maka kondisi ketentraman dan ketertiban umum daerah, merupakan kebutuhan mendasar bagi seluruh lapisan masyarakat.

Lanjut Mursyidah, sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu diadakan pembinaan terhadap ke tentraman dan ketertiban di daerah, secara terencana dan terpadu.Sebagai implementasi pelaksanaan, maka Pemkab Malang, telah menetapkan Perda Kabupaten Malang nomor 11 tahun 2019, kata mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang itu.

Sekadar untuk diingat, bahwa kondisi ketentraman dan ketertiban yang mantap dalam masyarakat akan mendorong terciptanya stabilitas nasional. Pada gilirannya hal ini akan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah maupun pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan. 

Hadir pada Sosialisasi kali ini, Kapolres Malang (mewakili), jajaran Polsek dan Camat se-Kabupaten Malang, beberapa kepala SKPD, para Danramil serta Kepala dan anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP). (al)

Post a Comment

Previous Post Next Post