Satresnarkoba Polres Tanah Datar, Bekuk J Terduga Pelaku Pemakai Dan Pengedar Sabu

Realitakini.com Tanah Datar -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar berhasil mengamankan inisial J (42) diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.Terduga pelaku J ditangkap pada hari Sabtu (28/11/2020) disebuah rumah di Jorong Ombilin Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. 

Kapolres Tanah Datar AKBP Rohkmad Hari Purnomo, S.I.K, M.Si melalui Kasubbag Humas Iptu Desfiarta memberikan keterangan penangkapan dipimpin Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama,SH dilakukan setelah sebelumnya tim  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya terduga  pelaku J sering menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jorong Ombilin Nagari Simawang.

"Terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, selanjutnya tim tarantula langsung melakukan penyelidikan di seputaran Jorong Ombilin Nagari Simawang dan hasilnya Petugas mendapati pelaku sedang berada didepan rumahnya, petugas pun langsung mengamankan pelaku," urai Iptu Desfiarta.

Iptu Desfiarta juga menjelaskan, "Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga J yang disaksikan oleh warga, petugas menemukan dan mengamankan 10 (sepuluh) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam tas kantong merk Sheng Kang yang terletak di atas TV. Terduga pelaku juga mengakui bahwa 10 ( sepuluh )  paket Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya," jelasnya.

Dari pelaku diamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor lk 1,58 gram, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah tas kantong merk Sheng Kang, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna hitam, 1 (satu)  set alat hisap sabu / bong.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya Untuk itu terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(rel/M)


Post a Comment

Previous Post Next Post