Polres Payakumbuh Awal Tahun, Tangkap Empat Orang Penyalahgunaan Narkoba

Realitakini.com,-Payakumbuh, 
Masih muda umur tahun 2021 ini, 16 Januari 2021, polres Payakumbuh melalui sat resnarkoba berhasil mengamankan empat orang penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu. Itu dikatakan kasat narkoba Polres Payakumbuh ke media Realitakini. com pada minggu (17/01/2020).

"Benar, kemaren kami berhasil mengaman kan empat orang penyalah gunaan narkoba jenis sabu, kemaren pukul 13.30 wib yg bertempat di RT01/01 Kel. Kapalo koto ampangan  kec. Payakumbuh selatan kota Payakumbuh. DS (29) warga jorong Bukik kanduang Nagari Sikabu kabu tanjuang Aro padang panjang kecamatan. Luhak kab. 50 kota. Dan  ED (35) warga kelurahan. Kapalo koto ampangan kecamatan. Payakumbuh selatan kota Payakumbuh." kata IPTU Desneri kasat narkoba Polres Payakumbuh. 

Lebih lanjut Desneri mengatakan, timnya melakukan pengembangan dari dua orang tersangka, beselang empat jam saja, sat resnarkoba Payakumbuh berhasil meng amankan dua orang lainya. 

"Kami melakukan pengembangan dari kasus pertama, dihari yang sama pada pukul 17.30 kami berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yaitu ED (33) warga kel. Payolinyam kec. Payakumbuh Utara kota Payakumbuh dan MI (25) warga jorong awua nagari Barukak kec. Tanjung baru kab. Tanah datar." jelasnya

Mengenai barang bukti yang berhasil di amankan dari ke empat tersangka, sat resnarkoba Payakumbuh berhasil meng amankan 2 paket narkoba jenis sabu, masing-masing 2,26 gram dan 1,64  gram. 2 unit hp, 1 unit motor vario, jaket, dan satu kotak rokok magnum mild.

Dijelaskan Desneri, dua orang pertama behasil di tangkapi  di RT01/01 kel. Kapalo koto ampangan kec. Payakumbuh selatan kota Payakumbuh, Dan dari hasil pengembangan, dua orang lainnya kami tangakap di ruko variasi merk waha di kel. Payolingam kec  payakumbuh Utara kota Payakumbuh. (HM)

Post a Comment

Previous Post Next Post