"Kedua belah pihak bersikeras dengan pendapat masing-masing sehingga tidak ada kesepakatan yang didapat dan kami menyarankan mereka segera melakukan pertemuan kembali untuk mencari kesesuaian pendapat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solok Selatan Basrial, di Padang Aro, Rabu.
Karena tidak ada kesepakatan, katanya, akibatnya buruh tetap melakukan aksi
mogok kerja sampai Kamis (13/1).Padahal Pemerintah Kabupaten Solok Selatan,
Sumatera Barat telah mengupayakan mediasiDia mengatakan, saat mediasi kedua belah pihak kukuh dengan pendapat
masing-masing dan tidak ada tarik ulur sehingga tidak titik temu.
Dari pihak PT KSI, katanya kukuh dengan Undang-undang Cipta Kerja sedangkan SPSI tetap ber pedoman pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Untuk PKB, katanya, merupakan kesepakatan antara dua pihak sehingga masih bisa di negosiasi tetapi Undang-undang Cipta Kerja merupakan produk pemerintah yang tidak bisa diubah kedua belah pihak.Menurut dia, pertemuan ulang untuk mencari kata sepakat harus dilakukan kedua belah pihak sebab perusahaan butuh buruh dan begitu juga sebaliknya.
"Antara perusahaan dan buruh saling membutuhkan dan jangan sampai ada yang dirugikan karena hal ini oleh sebab itu segera lakukan pertemuan kembali untuk mencapai kesepakatan," ujarnya.
Ketua SPSI PT KSI Bustami mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan mogok kerja sampai perusahaan mengabulkan permintaan mereka.
"Kalau kami perpanjang jangka waktu mogok kerja sampai permintaan kami di penuhi," ujarnya.
Menurut dia, Undang-undang Cipta Kerja hanya menguntungkan perusahaan dan sudah
ada buktinya dimana dua orang rekannya yang pensiun uang pesangonnya di potong
50 persen (*)
Sumber ( ANT)
Tags:
Solok Selatan