Diduga Tega Pukul Ibu Kandung Pakai Batu, MW Diamankan Polres Tanah Datar


Realitakini.com Tanah Datar                                    -Polsek Lintau Buo Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Farid Fauzan berhasil mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Jorong Seroja Nagari lubuk jantan Kecamatan Lintau Buo Utara, Senin (24/04/2023). 

Tindak Pidana Curas ini terjadi pada hari kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 07.30 Wib yang dilakukan oleh terduga pelaku Insial MW (35) terhadap korban Insial RS (61) yang mana hubungan antara Korban dan Terduga Pelaku ialah Ibu dan Anak Kandung.

Kejadian bermula disaat terduga pelaku Insial MW (35) berbohong kepada korban Insial RS (61) dengan mengatakan ada seekor ular masuk kedalam rumah nya.

Selanjutnya terduga pelaku meminta tolong terhadap korban untuk mengusir Ular tersebut dari dalam rumahnya.

Kemudian pada saat korban memeriksa keberadaan ular tersebut, Terduga Pelaku langsung memukul kepala korban dari belakang menggunakan batu hingga membuat korban tersungkur serta berdarah di bagian kepala.

Selanjutnya, Terduga Pelaku langsung mengambil Perhiasan Emas dan Uang milik Korban yang tersimpan di dalam baju korban.

Atas kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Tanah Datar yang dipimpin oleh Kasat Iptu Ary Andre, S.H., M.H. menerima Informasi dari masyarakat bahwasannya telah terjadi Tindak Pidana Curas di Jorong Seroja Nagari Llubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara. 

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sat Reskrim langsung terjun kelapangan guna mencari Informasi dengan melakukan Penyelidikan terhadap Laporan Tindak Pidana Curas tersebut.

Mengetahui bahwa dirinya sedang dicari oleh Pihak Kepolisian, Terduga Pelaku langsung menyerahkan diri ke Kantor Polsek Lintau Buo Utara serta langsung diamankan oleh Personil Polsek.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K juga membenarkan tentang Tindak Pidana Curas tersebut serta Penangkapan terhadap Terduga Pelaku.

Kapolres juga memerintahkan personil Sat Reskrim untuk membawa terduga pelaku serta barang bukti yang ditemukan ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan terhadap terduga pelaku disangka kan dengan Pasal 365 Ayat (1) Jo 365 Ayat (2) ke (4) Jo 367 KUH Pidana. (rel) 

Editor : Mailis RK

Post a Comment

Previous Post Next Post