Publikasi Hasil Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih, Bawaslu Kota Sawahlunto Gelar Konferensi Pers


Realitakini.com Sawahlunto                                -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Sawahlunto menggelar konferensi pers terkait Publikasi Hasil pengawasan pemuktahiran Data pemilih Tahun 2024, Selasa (04/04/2023) di kantor Sekretariat Bawaslu kota setempat.

Konferensi pers dibuka oleh ketua Bawaslu kota Sawahlunto Dwi Murini, S.Pd, M.Pd, didampingis Arlin Junaidi Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran  dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Fira Hericel, S.Sos Koordinator divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Bawaslu, Hadi Koemoro, Maghfirawati Aldila, SE Koordinator Sekretariat Bawaslu.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu kota Sawahlunto menyampaikan setiap kegiatan tahapan Bawaslu  berkaitan erat serta bekerjasama dengan media dalam publikasi.

"Apapun yang di lakukan Bawaslu tidak lepas dari campur tangan jurnalis dan media dalam menyampaikan informasi melalui tulisan  dalam program sesuai kegiatan setiap tahapan kegiatan, yang nantinya setiap informasi yang disampaikan oleh media akan menjadikan Bawaslu ini menjadi lembaga yang dipercaya oleh masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut Dwi Murini menyampaikan bahwa  kegiatan tersebut merupahkan bentuk mengkedepan tranfaransi dalam informasi, untuk itu diperlukan kerjasama dengan media sebagai corong informasi yang benar ke masyarakat tentang hal hal yang perlu diketahui oleh publik.

Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran  dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kota Sawahlunto Fira Hericle, S.Sos dalam siaran pers menyampaikan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Sawahlunto menemukan 8 kategori Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).

"Bawaslu Kota Sawahlunto beserta jajaran addhoc di tingkat Kecamatan dan tingkat kelurahan Desa telah melakukan uji petik untuk menguji faktualisasi Coklit yang dilakukan jajaran KPU Kota Sawahlunto dari aspek prosedur dan akurasi," katanya.

Menurut Fira Hericle, berdasarkan hasil pengawasan dari uji petik dari Bawaslu ditemukan masalah di lapangan adanya temuan  karena kurang teliti dan cermatnya panitia pemuktahiran pemilih (pantarlih) dalam melaksanakan tugasnya.

" Sebanyak 2.373  pemilih Kategori Tidak Masuk Syarat, Salah penempatan TPS  1.624 orang, Jumlah Pemilih yang meninggal 392 orang, Jumlah Pemilih yang tidak dikenali  106 orang,  Jumlah Pemilih pindah domisili 181 orang, Jumlah Pemilih bukan penduduk setempat 1 orang,  Jumlah Pemilih yang prajurit TNI 8 orang dan jumlah Pemilih yang anggota Polri 8 orang," sampainya.

Disampingi itu ditemukan kategori pemilih yang perlu mendapat perhatian kepemiluan yaitu, 361 orang penyandang  disabilitas dan 718 orang Pemilih belum memiliki KTP-el tapi sudah memiliki Kartu Keluarga.

Untuk itu sampai Fira Hericle, Bawaslu Kota Sawahlunto beserta jajaran menyampaikan saran perbaikan tertulis dan lisan dan sudah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU Kota Sawahlunto. Hal ini merupakan upayapencegahan Bawaslu agar proses Coklit sesuai dengan ketentuan sebagaimana termuat. (**)

Reporter Mailis RK

Post a Comment

Previous Post Next Post